Eka (Kiri) dan Hendriwanto (Dua Kiri) korban penganiayaan
oleh juru parkir saat konferensi pers di Radja Koffie, Pekanbaru, Jumat
(24/5/2024).(ist)
Pekanbaru
- Komunitas ojek online (Ojol) Pekanbaru menegaskan kasus penganiyaan yang
menimpa salah seorang Ojol bernama Hendrianto (34) oleh oknum jukir di salah
satu restoran cepat saji, di Jalan HR Soebrantas pada Kamis (23/5/2024) siang,
terus dilanjutkan.
Hal itu disampaikan Hendrianto didampingi kuasa hukumnya,
Irfan Meisyahputra SH bersama dengan komunitas Ojol Pekanbaru, Jumat
(24/5/2024).
Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang
telah bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.
Selain itu dirinya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada
pihak kepolisian. "Saya juga meminta kepada jukir agar ke depannya bisa
lebih ramah lagi, lebih baik lagi dalam menjalankan tugasnya sebagai jukir
kepada masyarakat," ujar Hendrianto.
Sementara itu, Wakil Ketua Komunitas Ojol Pekanbaru, Eka
Hamdani mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian
atas reaksi cepatnya menangani perkara penganiayaan ini.
Selanjutnya, pihaknya meminta aparat menindak lanjuti
terkait tindak pidana penyerangan menggunakan sajam yang dilakukan oleh oknum
jukir tersebut, yang diduga melanggar UU darurat no 12 tahun 1951 pasal 2 yang
ancaman pidananya 10 tahun penjara.
Hal itu bertujuan, guna memberikan efek jera sekaligus
sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat akan dampak hukum membawa sajam.
Peristiwa ini bisa jadi pembelajaran refleksi terkait kebijakan retribusi
parkir saat ini.
"Yang kita ketahui banyak masyarakat yang resah dan
merasakan ketidakadilan atas penerapan retribusi parkir oleh Pemko Pekanbaru.
Kebijakan kenaikan tarif, 2. Kebijakan mengenai penerapan zona retribusi parkir
yang luas, pada semua jalan umum tanpa pembatasan yang jelas kondisi mana yang
layak untuk dikenakan retribusi parkir dengan mempertimbangkan kemampuan
ekonomi mayoritas masyarakat Pekanbaru," ujar Eka Hamdani.
Ia juga mengucapkan, terima kasih kepada jajaran Polresta
Pekanbaru dan Polsek Tampan.
"Sekarang kita hormati proses hukum yang sedang
berjalan. Harapan kami bahwa proses hukum yang sedang berjalan dapat memenuhi
rasa keadilan bagi kami," katanya.
Pihaknya juga sekaligus mengharapkan Pemko Pekanbaru sebagai
pemangku kebijakan, kepada bapak Risnandar Mahiwa SSTP MSi selaku Penjabat (Pj)
Wali Kota Pekanbaru yang resmi dilantik pada hari Rabu tanggal 22 bulan Mei
dapat mengevaluasi Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 yang berisikan tarif
retribusi parkir semua zona sama dengan mempertimbangkan rasa keadilan
masyarakat yang sebenarnya merasa keberatan atas kebijakan retribusi yang
berlaku saat ini.
(hns/hns)