Notification

×

Iklan

Iklan

Komunitas Ojol Pekanbaru Menegaskan Kasus Penganiayaan Terus Dilanjutkan

Jumat, 24 Mei 2024 | Mei 24, 2024 WIB Last Updated 2024-05-25T02:09:30Z

 

Eka (Kiri) dan Hendriwanto (Dua Kiri) korban penganiayaan oleh juru parkir saat konferensi pers di Radja Koffie, Pekanbaru, Jumat (24/5/2024).(ist)


Pekanbaru - Komunitas ojek online (Ojol) Pekanbaru menegaskan kasus penganiyaan yang menimpa salah seorang Ojol bernama Hendrianto (34) oleh oknum jukir di salah satu restoran cepat saji, di Jalan HR Soebrantas pada Kamis (23/5/2024) siang, terus dilanjutkan.

 

Hal itu disampaikan Hendrianto didampingi kuasa hukumnya, Irfan Meisyahputra SH bersama dengan komunitas Ojol Pekanbaru, Jumat (24/5/2024).

 

Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.

 

Selain itu dirinya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. "Saya juga meminta kepada jukir agar ke depannya bisa lebih ramah lagi, lebih baik lagi dalam menjalankan tugasnya sebagai jukir kepada masyarakat," ujar Hendrianto.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komunitas Ojol Pekanbaru, Eka Hamdani mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian atas reaksi cepatnya menangani perkara penganiayaan ini.

 

Selanjutnya, pihaknya meminta aparat menindak lanjuti terkait tindak pidana penyerangan menggunakan sajam yang dilakukan oleh oknum jukir tersebut, yang diduga melanggar UU darurat no 12 tahun 1951 pasal 2 yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.

 

Hal itu bertujuan, guna memberikan efek jera sekaligus sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat akan dampak hukum membawa sajam. Peristiwa ini bisa jadi pembelajaran refleksi terkait kebijakan retribusi parkir saat ini.

 

"Yang kita ketahui banyak masyarakat yang resah dan merasakan ketidakadilan atas penerapan retribusi parkir oleh Pemko Pekanbaru. Kebijakan kenaikan tarif, 2. Kebijakan mengenai penerapan zona retribusi parkir yang luas, pada semua jalan umum tanpa pembatasan yang jelas kondisi mana yang layak untuk dikenakan retribusi parkir dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mayoritas masyarakat Pekanbaru," ujar Eka Hamdani.

 

Ia juga mengucapkan, terima kasih kepada jajaran Polresta Pekanbaru dan Polsek Tampan.

 

"Sekarang kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami bahwa proses hukum yang sedang berjalan dapat memenuhi rasa keadilan bagi kami," katanya.

 

Pihaknya juga sekaligus mengharapkan Pemko Pekanbaru sebagai pemangku kebijakan, kepada bapak Risnandar Mahiwa SSTP MSi selaku Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru yang resmi dilantik pada hari Rabu tanggal 22 bulan Mei dapat mengevaluasi Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 yang berisikan tarif retribusi parkir semua zona sama dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang sebenarnya merasa keberatan atas kebijakan retribusi yang berlaku saat ini.

 

(hns/hns)


×
Berita Terbaru Update