Notification

×

Iklan

Iklan

Jerman Siap Tangkap Benjamin Netanyahu Berdasarkan Surat Perintah ICC

Jumat, 24 Mei 2024 | Mei 24, 2024 WIB Last Updated 2024-05-24T18:34:09Z

 

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bertemu dengan Kanselir Jerman Olaf Scholz di Kantor Perdana Menteri di Yerusalem, 17 Maret 2024 ((Sumber Foto : JNS Media))



Berlin -  Belum lama ini, Jerman mengakui siap tunduk pada perintah Internasional untuk menahan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Hal akan dilakukan Jerman, apabila Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu.

 

Pernyataan itu diungkapkan oleh juru bicara pemerintah Jerman pada Rabu (23/5), saat ditanya oleh wartawan di Berlin, "apakah Jerman akan mengeksekusi surat perintah ICC terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Galant?"

 

Stefan Hebenstreit, selaku juru bicara Kanselir Jerman Olaf Scholz menegaskan bahwa pemerintah Jerman akan tetap mematuhi perintah penangkapan jika ICC sudah merilis perintah terhadap Netanyahu atas dugaan kejahatan perang.

 

"Tentu saja. Ya, kami mematuhi hukum," ujar Kanselir Jerman dilaporkan oleh Jns Media pada Jumat (24/5).

 

Sebelumnya, Jaksa ICC Karim Khan telah mengumumkan bahwa dia telah mengajukan permohonan surat perintah penangkapan di hadapan Pra Peradilan 1 Pengadilan Kriminal Internasional dalam situasi di Negara Palestina.

 

Jaksa ICC menuntut surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant untuk tuduhan kejahatan termasuk menyebabkan pemusnahan, kelaparan sebagai metode perang termasuk penolakan pasokan bantuan kemanusiaan dengan menargetkan warga sipil dalam konflik.

 

Tuduhan terpisah juga dilayangkan terhadap pemimpin Hamas di Gaza, Yahya Sinwar beserta pemimpin politik Hamas, Ismail Haniyeh dan Kepala Militer Hamas, Mohammed Deif dalam tuduhan pemusnahan, pembunuhan, penyanderaan hingga penahanan.

 

Setelah pengumuman Khan tersebut, di kesempatan lain Jerman juga menyatakan bahwa mereka menghormati independensi pengadilan di Den Haag.

 

"Pengadilan Pidana Internasional adalah pencapaian mendasar dari komunitas internasional yang selalu di dukung Jerman. Jerman menghormati independensi dan pelaksanaan proses seperti halnya untuk semua pengadilan internasional lainnya," ujar kantor Luar Negeri Federal Berlin.

 

Sementara, Duta Besar Israel untuk Jerman, Ron Prosor tak terima dan justru mengecam pernyataan tersebut melalui sebuah postingan di X.

 

"Ini keterlaluan! Pernyataan lemah yang kami dengar dari beberapa institusi dan aktor politik (setelah pengumuman Khan), pernyataan publik bahwa Israel memiliki hak untuk membela diri kehilangan kredibilitas jika tangan kita diikat setelah kita membela diri, 'Staatsrason' Jerman sekarang sedang diuji," tulisnya.

 

Kata Staatsraison mengacu pada janji yang terkenal dari mantan Kanselir Angela Merkel tentang janji Jerman untuk memastikan keamanan Israel sebagai alasan keberadaan negara Jerman.

 

(Jns Media/red)


×
Berita Terbaru Update