Nayunda Nabila, Pedangdut Jebolan Rising Star Indonesia Dapat Saweran dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) (ist)
Jakarta - Syahrul
Yasin Limpo ketahuan memberi kado bunga dan kue ulang tahun ke pedangdut
Nayunda Nabila.
Kenakalan SYL ketahuan dalam sidang yang menghadirkan
Protokoler Kementan, Rinianti Octarini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta Pusat (27/5/2024).
Dalam keterangannya, Rini mengungkapkan karangan bunga dan
kue ulang tahun itu diminta SYL untuk dikirim kepada biduan jebolan Rising Star
Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila.
"Saksi kenal
namanya Nayunda?" tanya jaksa penuntut umum KPK kepada Rini.
"Tahu,"
jawab Rini.
"Pernah
diminta mengirim bentuk barang apakah karangan bunga, kue?" tanya jaksa
lagi.
"Pernah."
"Siapa yang
minta kirim?" kata jaksa.
"Pak
Menteri," ujar Rini.
Katanya,
permintaan ini dalam rangka hadiah ulang tahun untuk sang biduan.
Permintaan SYL
itu kemudian diteruskan oleh Rini ke bagian rumah tangga pimpinan (RTP).
Karena itulah
Rini mengaku tak mengetahui harga karangan bunga dan kue ulang tahun yang
dikirim ke Nayunda.
Begitu pun dengan
pertanggung jawabannya, Rini sebagai protokoler SYL mengaku tak mengetahuinya.
"Waktu itu
Pak SYL minta kirim kue dan bunga dalam rangka apa?" kata jaksa.
"Seingat
saya ulang tahun Nayunda," kata Rini.
"Di-SPJ-kan
(Surat Pertanggung Jawaban) oleh RTP?" tanya jaksa.
"Di-SPJ-kan
atau tidak saya tidak tahu," jawab Rini.
Sebagai
informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum KPK telah mendakwa SYL terkait
penerimaan gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang
tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Uang itu
diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan
Kementerian Pertanian.
Dalam aksinya SYL
tak sendiri, ia dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta
dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga
menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang
yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL
dan keluarganya.
Berdasarkan
dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara
keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam
kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
Atas
perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.
Dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e
juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f
juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto
Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pedangdut Nayunda
Nabila menerima uang dari Kementerian Pertanian Rp 4,3 juta setiap bulan. Ia
menerima uang tersebut selama Syahrul Yasin Limpo menjabat Menteri Pertanian.
Hal ini terungkap
dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara korupsi Syahrul Yasin
Limpo.
Saksi Sekretaris
Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana mengungkapkan Nayunda
menikmati uang dari Kemeneterian Pertanian.
isebutkan Wisnu,
Nayunda menerima Rp4,3 juta secara rutin setiap bulan dan langsung dikirim ke
rekeningnya.
"Yang ingin
saya tanyakan apakah ada honor juga diterima sama Nayunda ini dari Kementan?
Sebagai tenaga kontrak ya?" tanya jaksa penuntut umum KPK.
"Iya,"
jawab Wisnu.
"Berapa
kalau dia menerima per bulan ini?" tanya jaksa lagi,
"Kalau
honornya per bulan itu Rp 4.300.000," kata Wisnu
Lalu, apa
pekerjaan Nayunda di Kementan hingga rutin menerima honor setiap bulan?
Awalnya,
disebutkan bahwa Nayunda merupakan titipan SYL sebagai pegawai honorer di
Kementan.
Namun, ternyata
penyanyi jebolan Rising Star Indonesia Dangdut itu bertugas sebagai asisten
anak SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.
"Pada waktu
itu Sekjen Kementan menitip atas nama itu. Terus yang bersangkutan saya panggil
dan tanya, 'Ini mau bekerja di mana?' Katanya 'Saya diminta untuk dampingi Bu
Thita,'" kata Wisnu.
Jaksa kemudian
membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Wisnu yang menerangkan bahwa
Nayunda menerima honor Rp4,3 juta sebagai asisten Thita.
Namun, pada
akhirnya honornya dihentikan karena Nayunda tak pernah berkantor di Kementan.
"Berapa
kalau dia menerima per bulan ini?" tanya jaksa lagi,
"Kalau
honornya per bulan itu Rp 4.300.000," kata Wisnu
Lalu, apa
pekerjaan Nayunda di Kementan hingga rutin menerima honor setiap bulan?
Awalnya,
disebutkan bahwa Nayunda merupakan titipan SYL sebagai pegawai honorer di
Kementan.
Namun, ternyata
penyanyi jebolan Rising Star Indonesia Dangdut itu bertugas sebagai asisten
anak SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.
"Pada waktu
itu Sekjen Kementan menitip atas nama itu. Terus yang bersangkutan saya panggil
dan tanya, 'Ini mau bekerja di mana?' Katanya 'Saya diminta untuk dampingi Bu
Thita,'" kata Wisnu.
Jaksa kemudian
membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Wisnu yang menerangkan bahwa
Nayunda menerima honor Rp4,3 juta sebagai asisten Thita.
Namun, pada
akhirnya honornya dihentikan karena Nayunda tak pernah berkantor di Kementan.
(red/her)