Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden (Reuters)
Washington - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden
mengomentari putusan juri pengadilan New York yang pada Kamis lalu menyatakan
Donald Trump bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan dokumen. Sebanyak 12 juri
menyatakan Trump bersalah atas pemalsuan dokumen untuk menyembunyikan kasus
pemberian uang suap kepada seorang perempuan sebelum Pipres AS 2016.
Menurut Biden, tak pantas untuk mempertanyakan integritas
para juri yang telah memutuskan Trump bersalah. Putusan ini juga menunjukkan
tak ada seorang pun di AS yang berada di atas hukum, termasuk mantan presiden.
Trump menjadi presiden AS pertama yang dinyatakan bersalah atas tuduhan
kriminal.
“Donald Trump diberi
kesempatan untuk membela diri,” kata Biden, dalam sambutannya di Gedung Putih,
dikutip dari Reuters, Sabtu (1/6/2024).
Dia menambahkan tuntutan terhadap Trump diajukan oleh jaksa
negara bagian di New York, bukan kasus federal. Selain itu seluruh juri,
berjumlah 12 orang, merupakan warga New York terpilih.
Sistem peradilan AS ini, lanjut Biden, sudah diterapkan
sejak hampir 250 tahun. Dia pun mengecam Trump dan para pendukungnya karena
berupaya meruntuhkan sistem tersebut dengan menyebut ada kecurangan dan masalah
integritas pada juri.
“Ini sembrono, berbahaya, tidak bertanggung jawab jika ada
yang mengatakan ini dicurangi hanya karena mereka tidak menyukai putusan
tersebut,” kata Biden.
Dalam pernyataan di lobi Trump Tower di Manhattan, Trump
mengatakan persidangan tersebut merupakan upaya untuk menggagalkan upayanya
untuk kembali ke Gedung Putih. Dia juga mengatakan putusan juri tersebut menunjukkan
tidak ada seorang pun warga AS yang aman dari penuntutan bermotif politik.
“Jika mereka bisa melakukan ini kepada saya, mereka juga
bisa melakukan ini kepada siapa pun,” kata Trump.
(reut/red)