Kantor Imigrasi Surabaya melakukan konferensi Pers bersama Polda NTT terkait penangkapan WNA Bangladesh yang diduga terlibat penyelundupan manusia. Foto: Dok Kanim Imigrasi Surabaya.
Surabaya - Kantor Imigrasi Khusus Surabaya menangkap seorang
pria berkewarganegaraan Bangladesh berinisial HR (34) yang masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO) dari Kepolisian Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian
Federal Australia (AFP) terkait tindak pidana penyelundupan orang.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Ramdhani mengatakan
penangkapan terhadap HR dilakukan pada 8 Mei 2024, setelah dilakukan pelacakan
keberadaan HR di Indonesia sejak Januari 2024.
“Setelah kami menerima sebuah laporan dugaan tindak pidana
perdagangan manusia yang dilakukan oleh seorang warga negara Bangladesh, kami
kemudian mulai melakukan penyelidikan mendalam sejak Januari 2024,” katanya, Jumat, 17
Ramdhani menjelaskan HR diketahui berada di Indonesia karena
menikah dengan seorang perempuan asal Indonesia di daerah Jawa Timur.
Sebelum menangkap HR, pihaknya sudah berkoordinasi dengan
pihak terkait seperti kepolisian untuk menindaklanjuti kasus itu.
“Kami juga akan terus melakukan pengembangan penyelidikan
untuk mengungkap jaringan perdagangan manusia yang melibatkan HR,” imbuh dia.
Menurut Ramdhani,
HR diduga menjalankan kegiatan mendatangkan orang asing seperti dari Bangladesh
dan Pakistan ke Indonesia, kemudian memberangkatkan mereka secara ilegal ke
Australia.
Ramdhani
menjelaskan bahwa penangkapan HR merupakan hasil kerjasama lintas instansi
antara Imigrasi Surabaya, Subdirektorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Polda NTT, dan AFP.
Selain menangkap
HR, pihaknya menangkap seorang laki-laki diduga warga negara Bangladesh
berinisial S di sebuah apartemen di Surabaya.
"S didapati
tidak memiliki paspor dan kami menduga yang bersangkutan telah didatangkan ke
Indonesia oleh HR. Saat ini warga negara Bangladesh tersebut masih dalam
pemeriksaan dan akan ditentukan langkah selanjutnya," jelas Ramdhani.
(ln/ld)