Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (ist)
Jakarta -
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang
berlokasi di Jalan Letjen Hertasning, Makassar, Kamis (16/5/2024).
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang
(TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diduga, rumah tersebut milik adik SYL, Andi Tenri Angka
Yasin Limpo. Penyidik menyita beberapa dokumen dan barang elektronik.
"Tim Penyidik, kemarin (16/5) telah selesai
melaksanakan upaya paksa penggeledahan sekaligus penyitaan disalah satu rumah
kediaman yang beralamat di Jalan Letjen Hertasning, Tidung, Rappocini, Kota
Makassar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui
keterangan tertulisnya, Jumat (17/5/2024).
Ali menjelaskan, dari giat tersebut penyidik mengamankan
sejumlah alat bukti yang dinilai dapat menerangkan pengusutan kasus dugaan TPPU
yang dilakukan SYL. Penggeledahan
dilakukan selama enam jam dan penyidik membawa dua koper dari dalam rumah
tersebut.
"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang
elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari Tersangka SYL," ujar Ali.
Dalam proses tersebut menurut Ali, penyidik terlebih dulu
menerangkan terkait kehadiraanya disertai surat tugas dan saat penggeledahan
pun turut disaksikan langsung di antaranya dari pihak RT dan RW setempat.
"Analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan
sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan," ucapnya.
Terkait TPPU SYL, KPK baru saja melakukan penyitaan terhadap
rumah mewah di Makassar yang diduga
milik eks Mentan itu.
Rumah mewah yang berlokasi di daerah Kelurahan Pandang,
Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, itu ditaksir bernilai Rp4,5 miliar. SYL
beserta Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan,
Muhammad Hatta saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan
gratifikasi.
Selain itu, KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka kasus
TPPU.
"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3
dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta,
Jumat 13 Oktober 2023.
(maf/sen)