Steven Antoni (ist)
Jakarta - Sejak lulus SMA pada 2014, Steven Antoni
yang tidak memiliki pekerjaan tetap memilih untuk membantu kakaknya, Frans
Antoni, mencuci uang hasil peredaran gelap narkoba dari gembong kelas kakap
Fredy Pratama.
Frans yang kini masih buron adalah orang yang berperan
sebagai pemegang keuangan hasil penjualan narkoba jaringan Fredy dalam bentuk
tunai.
Steven kerap ikut Frans bepergian ke Surabaya, Thailand,
serta Singapura. Petualangannya baru terhenti setelah dia tertangkap saat akan
menjadi asisten rumah tangga di rumah Fredy di Thailand akhir tahun lalu.
Kini dia disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan
dakwaan berbuat tindak pidana pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba.
Dengan aktivitasnya membantu pekerjaan kakak, Steven
mengenal dan berhubungan dengan kaki tangan Fredy lainnya. Salah satunya,
Kosnadi Irwan, yang sudah berhubungan dengannya sejak 2017 di Bangkok,
Thailand.
Kosnadi berperan mengantarkan uang hasil penjualan narkoba
kepada Frans atas perintah Fredy. Kosnadi dan Frans diketahui telah bekerja
untuk Fredy sejak 2009 lalu.
’’Kosnadi menyerahkan uang secara cash kepada saya untuk
kemudian saya serahkan ke kakak,’’ ujar Steven saat diperiksa sebagai terdakwa
dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada awal bulan ini (2/5).
Dolar Singapura Hasil Bisnis Narkoba
Transaksi antara Kosnadi dengan Frans yang melibatkan Steven
misalnya terjadi pada 4 November 2019. Kosnadi ketika itu diperintahkan Fredy
untuk menyerahkan SGD 400.000 (sekitar Rp 4,7 miliar dengan kurs 1 SGD = Rp
11.889) kepada Frans.
Kosnadi melalui sambungan telepon sepakat bertemu di hotel
kawasan Surabaya. Frans memerintahkan Steven mengambil uang yang dibungkus
empat amplop itu dari Kosnadi. Steven lalu menyerahkannya kepada Frans yang
menunggu di kamar hotel.
Steven menerima lagi SGD 800.000 dari Kosnadi yang dibungkus
delapan amplop. Modusnya sama, dia menerima uang Fredy melalui Kosnadi untuk
diserahkan kepada kakaknya, Frans.
Setahun
berikutnya, dia dua kali menerima SGD 900.000 dari Kosnadi di Singapura. ’’Uang
semua saya serahkan ke kakak saya dari Fredy lewat Kosnadi. Ketika itu saya
belum pernah bertemu Fredy,’’ ungkap Steven.
Uang yang
diterima Frans itu disimpan di brankas di rumahnya di CBD, Serpong, Tangerang
Selatan, Banten. Frans memiliki enam rekening di dua bank berbeda atas nama
Steven untuk mengelola uang-uang tersebut.
Menurut Steven,
dia dan kakaknya menukar uang dolar Singapura yang diterima dari Kosnadi di
money changer PT Dolarindo Intravalas Primatama di Serpong, Tangerang. Kakak
beradik itu tercatat sebagai nasabah di money changer tersebut.
Dolar Ditukar
Rupiah dan Dibelikan Rumah
Steven dan
kakaknya telah 35 kali menukarkan dolar Singapura dan dolar Amerika di money
changer tersebut dengan nilai transaksi Rp25,1 miliar selama kurun waktu 2021
hingga 2023.
Uang rupiah itu
ditampung ke enam rekening atas nama Steven untuk ditransfer kepada Kosnadi
lalu diserahkan kepada Fredy.
Menurut jaksa
penuntut umum Furkon Adi Hermawan, menukarkan uang asing hasil tindak pidana
narkoba menjadi rupiah merupakan salah satu bentuk tindak pidana pencucian
uang.
’’Berdasarkan
FATF REPORT money laundering through money remittance and currency exchange
providers, penukaran valuta asing merupakan modus TPPU (tindak pidana pencucian
uang) yang lazim digunakan. Menukarkan valuta asing dikenal dengan istilah
misuse of MR/CE service provider,’’ ungkap jaksa Furkon.
Selain menukarkan
mata uang, modus pencucian uang yang dilakukan Frans dengan membelikan uang
narkoba tersebut rumah yang dia tinggali di CBD, Serpong, Tangerang, Banten.
Rumah itu dibeli Frans seharga Rp 2 miliar secara tunai dengan diatasnamakan
orang lain.
Selain menerima
uang dari Kosnadi, Frans selama 2014 hingga 2019 juga menerima uang hasil
peredaran narkoba dari Fachrul Rozi, anak buah Fredy yang lain.
Berdasar surat
dakwaan jaksa penuntut umum, Fachrul telah mengirimkan uang kepada Frans
sebanyak 185 kali dengan total transaksi Rp 9,2 miliar. Semuanya dilakukan atas
perintah Fredy dengan maksud untuk menyamarkan pendapatan dari hasil penjualan
narkoba.
Jaksa Furkon
menjelaskan, Fachrul diminta Fredy untuk membukakan beberapa rekening atas nama
Yamani Aburizal dan Arahman. Nama-nama tersebut digunakan untuk menerima
transferan uang dari beberapa rekening atas nama orang lain yang bersumber dari
Fredy.
’’Patut diduga
Fredy Pratama telah mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi
kepada Fachrul Razi yang kemudian hasil pembayaran narkotika tersebut diatur
agar diterima oleh Frans Antoni. Baik secara sendiri ataupun dengan bantuan
terdakwa Steven Antoni,’’ tutur jaksa Furkon.
Fredy Kumpulkan
Anak Buah di Thailand
Meski sudah
bertahun-tahun membantu kakaknya mengelola keuangan bisnis narkoba Fredy,
Steven Antoni mengaku baru sekali bertemu bandar narkoba internasional
tersebut. Tepatnya pada 16 Juni 2023 lalu di Pattaya, Thailand.
Dia bertemu Fredy
bersama Frans, Kosnadi, dan Wahyu. Mereka sengaja dikumpulkan Fredy karena
situasi sedang genting. ’’Fredy menyampaikan bahwa situasi sedang tidak aman
dan meminta kami untuk berpencar,’’ kata Steven saat memberikan keterangan
sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam pertemuan
itu, Fredy juga meminta Steven untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART)
di rumahnya di Thailand. ’’Tugasnya antar jemput anaknya sekolah. Belum sempat
saya bekerja sudah tertangkap duluan,’’ ujar Steven.
(ant/ant)