Notification

×

Iklan

Iklan

Frans Antoni, Kaki Tangan Fredy Pratama, Kelola Uang Puluhan Miliar Rupiah Hasil Penjualan Narkoba

Jumat, 24 Mei 2024 | Mei 24, 2024 WIB Last Updated 2024-05-24T18:25:06Z

 

Steven Antoni (ist)


Jakarta  - Sejak lulus SMA pada 2014, Steven Antoni yang tidak memiliki pekerjaan tetap memilih untuk membantu kakaknya, Frans Antoni, mencuci uang hasil peredaran gelap narkoba dari gembong kelas kakap Fredy Pratama.

 

Frans yang kini masih buron adalah orang yang berperan sebagai pemegang keuangan hasil penjualan narkoba jaringan Fredy dalam bentuk tunai.

 

Steven kerap ikut Frans bepergian ke Surabaya, Thailand, serta Singapura. Petualangannya baru terhenti setelah dia tertangkap saat akan menjadi asisten rumah tangga di rumah Fredy di Thailand akhir tahun lalu.

 

Kini dia disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan dakwaan berbuat tindak pidana pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba.

 

Dengan aktivitasnya membantu pekerjaan kakak, Steven mengenal dan berhubungan dengan kaki tangan Fredy lainnya. Salah satunya, Kosnadi Irwan, yang sudah berhubungan dengannya sejak 2017 di Bangkok, Thailand.

 

Kosnadi berperan mengantarkan uang hasil penjualan narkoba kepada Frans atas perintah Fredy. Kosnadi dan Frans diketahui telah bekerja untuk Fredy sejak 2009 lalu.

 

’’Kosnadi menyerahkan uang secara cash kepada saya untuk kemudian saya serahkan ke kakak,’’ ujar Steven saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada awal bulan ini (2/5).

 

Dolar Singapura Hasil Bisnis Narkoba

 

Transaksi antara Kosnadi dengan Frans yang melibatkan Steven misalnya terjadi pada 4 November 2019. Kosnadi ketika itu diperintahkan Fredy untuk menyerahkan SGD 400.000 (sekitar Rp 4,7 miliar dengan kurs 1 SGD = Rp 11.889) kepada Frans.

 

Kosnadi melalui sambungan telepon sepakat bertemu di hotel kawasan Surabaya. Frans memerintahkan Steven mengambil uang yang dibungkus empat amplop itu dari Kosnadi. Steven lalu menyerahkannya kepada Frans yang menunggu di kamar hotel.

 

Steven menerima lagi SGD 800.000 dari Kosnadi yang dibungkus delapan amplop. Modusnya sama, dia menerima uang Fredy melalui Kosnadi untuk diserahkan kepada kakaknya, Frans.

 

Setahun berikutnya, dia dua kali menerima SGD 900.000 dari Kosnadi di Singapura. ’’Uang semua saya serahkan ke kakak saya dari Fredy lewat Kosnadi. Ketika itu saya belum pernah bertemu Fredy,’’ ungkap Steven.

 

Uang yang diterima Frans itu disimpan di brankas di rumahnya di CBD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Frans memiliki enam rekening di dua bank berbeda atas nama Steven untuk mengelola uang-uang tersebut.

 

Menurut Steven, dia dan kakaknya menukar uang dolar Singapura yang diterima dari Kosnadi di money changer PT Dolarindo Intravalas Primatama di Serpong, Tangerang. Kakak beradik itu tercatat sebagai nasabah di money changer tersebut.

 

Dolar Ditukar Rupiah dan Dibelikan Rumah

 

Steven dan kakaknya telah 35 kali menukarkan dolar Singapura dan dolar Amerika di money changer tersebut dengan nilai transaksi Rp25,1 miliar selama kurun waktu 2021 hingga 2023.

 

Uang rupiah itu ditampung ke enam rekening atas nama Steven untuk ditransfer kepada Kosnadi lalu diserahkan kepada Fredy.

 

Menurut jaksa penuntut umum Furkon Adi Hermawan, menukarkan uang asing hasil tindak pidana narkoba menjadi rupiah merupakan salah satu bentuk tindak pidana pencucian uang.

 

’’Berdasarkan FATF REPORT money laundering through money remittance and currency exchange providers, penukaran valuta asing merupakan modus TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang lazim digunakan. Menukarkan valuta asing dikenal dengan istilah misuse of MR/CE service provider,’’ ungkap jaksa Furkon.

 

Selain menukarkan mata uang, modus pencucian uang yang dilakukan Frans dengan membelikan uang narkoba tersebut rumah yang dia tinggali di CBD, Serpong, Tangerang, Banten. Rumah itu dibeli Frans seharga Rp 2 miliar secara tunai dengan diatasnamakan orang lain.

 

Selain menerima uang dari Kosnadi, Frans selama 2014 hingga 2019 juga menerima uang hasil peredaran narkoba dari Fachrul Rozi, anak buah Fredy yang lain.

 

Berdasar surat dakwaan jaksa penuntut umum, Fachrul telah mengirimkan uang kepada Frans sebanyak 185 kali dengan total transaksi Rp 9,2 miliar. Semuanya dilakukan atas perintah Fredy dengan maksud untuk menyamarkan pendapatan dari hasil penjualan narkoba.

 

Jaksa Furkon menjelaskan, Fachrul diminta Fredy untuk membukakan beberapa rekening atas nama Yamani Aburizal dan Arahman. Nama-nama tersebut digunakan untuk menerima transferan uang dari beberapa rekening atas nama orang lain yang bersumber dari Fredy.

 

’’Patut diduga Fredy Pratama telah mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada Fachrul Razi yang kemudian hasil pembayaran narkotika tersebut diatur agar diterima oleh Frans Antoni. Baik secara sendiri ataupun dengan bantuan terdakwa Steven Antoni,’’ tutur jaksa Furkon.

 

Fredy Kumpulkan Anak Buah di Thailand

 

Meski sudah bertahun-tahun membantu kakaknya mengelola keuangan bisnis narkoba Fredy, Steven Antoni mengaku baru sekali bertemu bandar narkoba internasional tersebut. Tepatnya pada 16 Juni 2023 lalu di Pattaya, Thailand.

 

Dia bertemu Fredy bersama Frans, Kosnadi, dan Wahyu. Mereka sengaja dikumpulkan Fredy karena situasi sedang genting. ’’Fredy menyampaikan bahwa situasi sedang tidak aman dan meminta kami untuk berpencar,’’ kata Steven saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Dalam pertemuan itu, Fredy juga meminta Steven untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumahnya di Thailand. ’’Tugasnya antar jemput anaknya sekolah. Belum sempat saya bekerja sudah tertangkap duluan,’’ ujar Steven.

 

(ant/ant)


×
Berita Terbaru Update