Caleg DPRK Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan, ditangkap terkait kasus sabu 70 kilogram. (Ist)
Jakarta - Bareskrim
Polri menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang dari Partai PKS, Sofyan, terkait kasus
narkoba seberat 70kilogram. Polisi menyebutkan Sofyan merupakan pemodal
sekaligus pengendali jaringan narkoba.
"Yang bersangkutan merupakanpemilik, pemodal sekaligus pengendali sabu 70
kilogram," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa,
Senin (27/5/2024).
Mukti mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menangkap 3
orang kaki tangan Sofyan. Ketiganya ditangkap di Bakauheuni, Lampung, pada 10
Maret 2024.
"Sudah ada 3 orang yang ditangkap, inisial I, H, dan
satu lagi saya lupa inisialnya," imbuhnya.
Sofyan ditangkap pada Sabtu (25/5/2024). Dia ditangkap saat
sedang berbelanja di salah satu toko di Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa
mengatakan penangkapan Sofyan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim
Polri. Dia mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Bareskrim melakukan
pemantauan terhadap Sofyan.
"Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF
Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko
dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (daftar pencarian
orang)," kata Mukti kepada wartawan, Minggu (26/5).
Buron Sejak Maret 2024
Mukti mengatakan Sofyan ditangkap setelah sempat melarikan
diri dan bersembunyi selama 3 minggu. Sofyan diduga sempat kabur ke Medan,
Sumatera Utara.
"Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah
dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri
(wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu," tuturnya.
Mukti mengatakan Sofyan diburu atas keterlibatannya dalam
kasus narkoba. Barang bukti sabu 70 kilogram disita dari jaringannya.
"Penangkapan DPO Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait
perkara narkotika dengan barang bukti 70 kg sabu," katanya.
PKS membenarkan calegnya bernama Sofyan ditangkap Bareskrim
Polri terkait kasus narkotika. PKS menyebut Sofyan merupakan caleg DPRK
terpilih dari PKS Dapil 2 Aceh Tamiang.
"Benar yang bersangkutan memang caleg terpilih dari PKS
Dapil 2 Aceh Tamiang," kata Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri
kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Mabruri menyerahkan kasus Sofyan ke Bareskrim Polri.
Pihaknya mempersilakan Bareskrim memproses hukum Sofyan jika terbukti bersalah.
"Struktur PKS Aceh menyerahkan ke penegak hukum dalam
penyelesaian kasus pidana tersebut. Kalau memang terbukti bersalah silakan
diproses secara hukum," ujarnya.
Mabruri mengatakan PKS juga akan segera mencari pengganti
jika Sofyan terbukti bersalah. Dia mengungkap Sofyan selama ini tidak
kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang.
"Jika sudah ada ketetapan hukum otomatis yang
bersangkutan tidak akan dilantik menjadi anggota legislatif dan digantikan oleh
calon PKS lainnya," ujarnya.
"Selama ini yang bersangkutan memang tidak kooperatif
dengan struktur PKS di Aceh Tamiang," imbuhnya.
(mar/red)
