Dua terdakwa korupsi Hariyadi (kiri) dan M Noor Ichsan (kanan). F. Yusnadi Nazar.
Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Kepri terkait vonis dua terdakwa korupsi pembangunan pelabuhan Dompak Tanjungpinang.
Terdakwa Hariyadi dan M Noor Ichsan divonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua terdakwa 17 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.
JPU Kejari Tanjungpinang Bambang Wiradhani, mengatakan pihaknya menyatakan banding terkait vonis terhadap dua terdakwa korupsi pembangunan pelabuhan Dompak.
Banding diajukan karena vonis ringan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap Hariyadi dan M. Noor Ichsan.
“Pastinya banding,” singkatnya.
Dalam korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 35 miliar lebih tersebut, Hariyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan M Noor Ichsan selaku kontraktor pembangunan pelabuhan Dompak.
(ynz)