Dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap kesaksian baru.(ist)
Jakarta –
Dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap kesaksian baru. Jaksa
menghadirkan Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini, sebagai saksi di
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Rininta mengungkapkan bahwa anak SYL, Indira Chunda Thita
yang juga anggota DPR, dan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah, menggunakan
dana Kementerian Pertanian untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian
tiket pesawat dan kue ulang tahun.
Dalam
persidangan, Rininta Octarini mengakui bahwa ia sering diminta membelikan tiket
pesawat untuk Thita dan Tenri.
"Iya, pernah
pak," kata Rininta saat ditanya oleh jaksa apakah pernah mendapat
permintaan tersebut.
Menurut Rininta,
ada dua cara Thita meminta tiket. Pertama, melalui komunikasi langsung dengan
ajudan SYL, Panji, yang kemudian memberikan arahan kepadanya.
Kedua, Thita atau
Tenri langsung menghubunginya. Tiket yang diminta biasanya untuk perjalanan ke
Makassar dan selalu kelas bisnis. Rininta juga mengaku tidak tahu berapa kali
permintaan itu terjadi, tetapi lebih dari sekali.
Selain tiket
pesawat, Rininta mengungkapkan adanya permintaan lain dari Thita, seperti
pembelian kue ulang tahun dan karangan bunga.
"Biasanya Bu
Thita suka WA saya langsung kalau ada permintaan untuk mengirimkan karangan
bunga atau pun pemesanan kue ulang tahun," jelas Rininta.
Jaksa yang
penasaran bertanya kenapa permintaan tersebut selalu dipenuhi. Rininta menjawab
bahwa ia mendapatkan arahan langsung dari Thita melalui pesan WhatsApp. Namun,
Rininta tidak tahu apakah Menteri Yasin Limpo mengetahui hal tersebut.
Dalam surat
dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar yang berasal
dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat,
Direktorat, dan Badan pada Kementerian Pertanian.
(muf/muf)
