Foto : Kapolres Nias AKBP Agung memaparkan barang bukti.
Medan – Pembunuhan sadis dilakukan petani berinisial WHM (27) terhadap tetangganya, Yh (23). Korban dibacok lalu jasadnya dibuang pakai karung.
Jasad korban ditemukan di lubang batu kawasan Desa Ombolata, Kecamatan Lehewa, Nias Utara.
Sempat buron selama sepekan, pelaku akhirnya diserahkan keluarga ke pihak kepolisian pada Senin (22/12/2025). Aksi menyerahkan diri itu dibenarkan Kapolres Nias AKBP Agung.
Dijelaskan, jasad YH pertama kali ditemukan pada Kamis (11/12/2025) lalu. Pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut.
Sebelum membunuh, tersangka mengajak korban mencuri kelapa pada Senin (8/12/2025). “Tersangka memancing korban ke kebun milik warga sekitar dengan alasan mencuri kelapa,” kata Agung Selasa (23/12/2025).
Setibanya di lokasi, keduanya terlibat terkait persoalan pribadi. Dimana, korban dituduh berselingkuh dengan istri pelaku.
Tersangka kemudian melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam secara membabi buta.
“Secara tiba-tiba, tersangka melakukan penyerangan menggunakan sebilah parang dengan menebas leher korban dari arah belakang secara berulang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia secara tragis,” ucapnya.
Tidak sampai di situ, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan cara membungkus jasad korban menggunakan karung, kemudian membuangnya tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus jasad korban menggunakan tiga lapis karung dan membuangnya ke dalam lubang batu sekitar 400 meter dari lokasi kejadian,” jelasnya.
Jasad korban akhirnya ditemukan pada Kamis (11/12/2025), tak jauh dari lokasi pembunuhan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
“Pada 16 Desember 2025, kami telah mengantongi identitas tersangka,” ucap Agung.
Tersangka akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Senin (22/12/2025) dengan diantar keluarganya. Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan polisi.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, pakaian milik korban dan tersangka, tiga buah karung, satu unit ponsel milik tersangka, serta satu buah tas milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(nt/nt)
