Medan - Gudang BBM diduga Ilegal di Jalan Gudang Kapur, Pasar Lama, Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, beroperasi secara lancar tanpa ada nya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas akan aktifitas gudang bbm tersebut.
Pantauan tim awak media dilapangan, Kamis (31/07/2025) menjelaskan, gudang tersebut diduga menampung dan menimbun serta mengelolah BBM Solar Subsidi dari sekitaran Medan Labuhan.
Diketahui bahwa mobil langsir tersebut mengambil dari Truk tangki yang sering kencing disekitar belawan.
"Itu gudang bang dugaan kami tempat nimbun BBM, karena sering kami lihat mobil keluar masuk dari lokasi tersebut, bila mobilnya lewat, warga sini selalu tercium aroma bau BBM, apalagi klo sudah Malam terdengar suara mesin berbunyi bang," ujar warga sekitar Gudang.
Diketahui, Aktifitas para mafia tersebut sudah masuk dalam tindak pidana yang diatur oleh undang-undang Pasal 55 Undang-Undang Migas secara tegas mengatur bahwa, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000,00.
(srt/dr)