Foto : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta.
Batam - Seorang
tahanan Polsek Sekupang berinisial EB (34), yang terjerat kasus pencabulan anak
di bawah umur, ditemukan tewas gantung diri di ruang tahanan sementara Kejaksaan
Negeri Batam, Kamis, 5 Desember 2024.
Peristiwa tragis ini terjadi hanya beberapa saat setelah EB
dipindahkan dari Polsek Sekupang ke ruang tahanan sementara Kejaksaan Negeri
Batam untuk menjalani pemeriksaan tahap II.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan
Andesta, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa EB merupakan
tersangka yang sedang menjalani proses tahap II setelah berkas perkaranya
dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelum kejadian, tahanan telah
menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur di klinik Polresta Barelang.
"EB tiba di kantor Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul
10.00 WIB dan langsung ditempatkan di ruang tahanan sementara. Namun, sekitar
pukul 10.50 WIB, terdengar teriakan dari dalam ruang tahanan yang mengejutkan
petugas," jelas Tiyan kepada Batamnews.co.id, Jumat, 6 Desember 2024.
Petugas yang mendengar teriakan segera memeriksa kondisi EB.
Tahanan ditemukan tergantung dengan kain yang terjerat di lehernya pada jeruji
besi ventilasi sel. Upaya pertolongan dilakukan dengan segera menurunkan tubuh
EB dan membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri. Namun, nyawa EB tak
terselamatkan.
"Ini adalah musibah yang tak terduga. Semua langkah
sudah dilakukan sesuai SOP. Tidak ada pihak yang menginginkan hal ini
terjadi," tegasnya.
Tiyan juga menyampaikan, bahwa peristiwa ini menjadi
pelajaran penting bagi seluruh personel untuk meningkatkan kewaspadaan ke
depannya.
"Kejadian ini merupakan pelajaran berharga bagi kita
semua. Tidak ada yang disalahkan karena ini terjadi secara spontan dan tak
terduga. Namun, kita harus lebih waspada untuk mencegah kejadian serupa,"
ujar Tiyan.
Sebelumnya
diberitakan, Seorang tahanan berinisial EB (34) yang sebelumnya ditahan di Polsek
Sekupang ditemukan tewas gantung diri di ruang tahanan sementara Kejaksaan
Negeri Batam pada Kamis, 5 Desember 2024. EB merupakan tersangka kasus
pencabulan anak di bawah umur dan sedang menjalani proses tahap II setelah
berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kapolresta
Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kapolsek Sekupang, Kompol
Benhur Gultom, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada pukul 09.10 WIB,
tiga personel Polsek Sekupang mengantarkan dua tahanan, EB dan J, ke Kejaksaan
Negeri Batam. EB dijadwalkan menjalani proses tahap II, sementara J dibawa ke
Pengadilan Negeri Batam sebagai saksi dalam perkara lain.
"Sebelum
dibawa ke Kejaksaan, EB menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai SOP di klinik
Polresta Barelang. Sekitar pukul 10.00 WIB, EB tiba di kantor Kejaksaan Negeri
Batam dan ditempatkan di ruang tahanan sementara oleh petugas," ungkap
Kompol Benhur.
Namun, sekitar
pukul 10.50 WIB, teriakan dari dalam ruang tahanan sementara mengejutkan
petugas. Salah satu anggota Polsek Sekupang yang mendengar teriakan segera
memeriksa kondisi EB.
"Petugas
menemukan EB tergantung dengan kain yang terjerat di lehernya pada jeruji besi
ventilasi sel. Beberapa orang berupaya memberikan pertolongan dengan menurunkan
tubuh EB, tetapi nyawanya tidak terselamatkan," jelasnya.
Adapun hasil
visum menunjukkan adanya luka lecet pada leher yang diduga akibat jeratan kain
serta tanda-tanda mati lemas.
"Berdasarkan
keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara, kematian EB sementara ini
disimpulkan sebagai kasus bunuh diri. Polsek Batam Kota kini melakukan
penyelidikan lebih lanjut karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek
Batam kota," pungkas Kompol Benhur.
(dw/sr)