Notification

×

Iklan

Iklan

Tahanan Kasus Pencabulan Tewas Gantung Diri di Sel Kejari Batam, Begini Penjelasan Jaksa

Jumat, 06 Desember 2024 | Desember 06, 2024 WIB Last Updated 2024-12-07T03:54:56Z

 

Foto : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta.



Batam - Seorang tahanan Polsek Sekupang berinisial EB (34), yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur, ditemukan tewas gantung diri di ruang tahanan sementara Kejaksaan Negeri Batam, Kamis, 5 Desember 2024.

 

Peristiwa tragis ini terjadi hanya beberapa saat setelah EB dipindahkan dari Polsek Sekupang ke ruang tahanan sementara Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani pemeriksaan tahap II.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa EB merupakan tersangka yang sedang menjalani proses tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelum kejadian, tahanan telah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur di klinik Polresta Barelang.

 

"EB tiba di kantor Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung ditempatkan di ruang tahanan sementara. Namun, sekitar pukul 10.50 WIB, terdengar teriakan dari dalam ruang tahanan yang mengejutkan petugas," jelas Tiyan kepada Batamnews.co.id, Jumat, 6 Desember 2024.

 

Petugas yang mendengar teriakan segera memeriksa kondisi EB. Tahanan ditemukan tergantung dengan kain yang terjerat di lehernya pada jeruji besi ventilasi sel. Upaya pertolongan dilakukan dengan segera menurunkan tubuh EB dan membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri. Namun, nyawa EB tak terselamatkan.

 

"Ini adalah musibah yang tak terduga. Semua langkah sudah dilakukan sesuai SOP. Tidak ada pihak yang menginginkan hal ini terjadi," tegasnya.

 

Tiyan juga menyampaikan, bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh personel untuk meningkatkan kewaspadaan ke depannya.

 

"Kejadian ini merupakan pelajaran berharga bagi kita semua. Tidak ada yang disalahkan karena ini terjadi secara spontan dan tak terduga. Namun, kita harus lebih waspada untuk mencegah kejadian serupa," ujar Tiyan.

 

Sebelumnya diberitakan, Seorang tahanan berinisial EB (34) yang sebelumnya ditahan di Polsek Sekupang ditemukan tewas gantung diri di ruang tahanan sementara Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis, 5 Desember 2024. EB merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan sedang menjalani proses tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada pukul 09.10 WIB, tiga personel Polsek Sekupang mengantarkan dua tahanan, EB dan J, ke Kejaksaan Negeri Batam. EB dijadwalkan menjalani proses tahap II, sementara J dibawa ke Pengadilan Negeri Batam sebagai saksi dalam perkara lain.

 

"Sebelum dibawa ke Kejaksaan, EB menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai SOP di klinik Polresta Barelang. Sekitar pukul 10.00 WIB, EB tiba di kantor Kejaksaan Negeri Batam dan ditempatkan di ruang tahanan sementara oleh petugas," ungkap Kompol Benhur.

 

Namun, sekitar pukul 10.50 WIB, teriakan dari dalam ruang tahanan sementara mengejutkan petugas. Salah satu anggota Polsek Sekupang yang mendengar teriakan segera memeriksa kondisi EB.

 

"Petugas menemukan EB tergantung dengan kain yang terjerat di lehernya pada jeruji besi ventilasi sel. Beberapa orang berupaya memberikan pertolongan dengan menurunkan tubuh EB, tetapi nyawanya tidak terselamatkan," jelasnya.

 

Adapun hasil visum menunjukkan adanya luka lecet pada leher yang diduga akibat jeratan kain serta tanda-tanda mati lemas.

 

"Berdasarkan keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara, kematian EB sementara ini disimpulkan sebagai kasus bunuh diri. Polsek Batam Kota kini melakukan penyelidikan lebih lanjut karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Batam kota," pungkas Kompol Benhur.

 

(dw/sr)


×
Berita Terbaru Update