Jakarta - Tim
hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong
melakukan audiensi dengan Komnas HAM terkait penetapan tersangka Tom Lembong
dalam dugaan kasus korupsi impor gula.
Hasilnya, kuasa hukum Tom Lembong menilai telah terjadi
pelanggaran HAM terhadap Tom Lembong dalam proses pemeriksaan oleh Kejagung.
“Sebagaimana sudah kita ketahui dalam proses penetapan
tersangka dan proses penahanan, kami sangat meyakini ada tindakan-tindakan dari
kejaksaan agung yang tidak melindungi hak asasi manusia dari Pak Tom Lembong
sendiri,” kata Zaid di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
Zaid menyebut, dugaan pelanggaran HAM itu terjadi saat
pemeriksaan Tom Lembong di Kejagung yang tidak mendapat hak untuk menunjuk
penasehat hukum sendiri.
“Kenapa hak itu tidak diberikan? Kalau memang proses ini
berjalan dengan baik dan benar sesuai prosedur,” ucapnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
menolak permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang
diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom
Lembong. Artinya, penetapan tersangka terhadap Tom dianggap sah.
"Menolak permohonan preperadilan pemohon untuk
seluruhnya," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa,
(26/11/2024).
Seluruh permohonan Tom dalam sidang ini ditolak. Hakim
menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Tom
Lembong sebagai tersangka.
Dengan putusan tersebut, Tom Lembong masih berstatus sebagai
tersangka. Selain itu, hakim menilai permohonan praperadilan Tom Lembong sudah
masuk ke dalam pokok perkara.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar
nihil," ucap hakim.
(jr/nb)