Foto : Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (Ist)
Jakarta - Tim
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menambah jumlah
tersangka seiring perkembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dugaan
korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tujuh tersangka.
"KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat
memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan
hukum dan patut untuk dimintakan pertanggung jawaban pidananya," kata
Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis
(7/11/2024).
Tessa juga mengingatkan, untuk sejumlah orang terjerat dalam
perkara LPEI untuk jangan mudah terpengaruh oleh pihak-pihak gadungan yang
mengaku dari KPK dengan iming-iming bisa membebaskan dari jerat hukum.
"Mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur
atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas
dari perkara ini," ucapnya.
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK menemukan bukti
baru terkait modus "tambal sulam" dalam kasus dugaan korupsi
pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dimana, para sejumlah debitur yang meminjamkan uang ke LPEI
terus berhutang dan membayar hutang dengan duit telah dipinjamkan sebelumnya.
Disinyalir terdapat praktik rasuah dalam pemberian fasilitas kredit ini.
Atas praktik rasuah itu, negara mengalami kerugian negara
mencapai Rp1 triliun rupiah. KPK telah menyita sejumlah aset para tersangka,
diantaranya 44 tanah dan bangunan dengan nilai Rp200 miliar.
Untuk diketahui, KPK pada 19 Maret 2024 mengumumkan telah
memulai penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada LPEI.
(sur/hen)