Notification

×

Iklan

Iklan

Sudah Jerat 7 Orang, KPK Buka Peluang Tambah Jumlah Tersangka dalam Kasus LPEI

Kamis, 07 November 2024 | November 07, 2024 WIB Last Updated 2024-11-07T12:52:31Z

 

Foto : Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (Ist)



Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menambah jumlah tersangka seiring perkembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tujuh tersangka.

 

"KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggung jawaban pidananya," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

 

Tessa juga mengingatkan, untuk sejumlah orang terjerat dalam perkara LPEI untuk jangan mudah terpengaruh oleh pihak-pihak gadungan yang mengaku dari KPK dengan iming-iming bisa membebaskan dari jerat hukum.

 

"Mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," ucapnya.

 

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK menemukan bukti baru terkait modus "tambal sulam" dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

 

Dimana, para sejumlah debitur yang meminjamkan uang ke LPEI terus berhutang dan membayar hutang dengan duit telah dipinjamkan sebelumnya. Disinyalir terdapat praktik rasuah dalam pemberian fasilitas kredit ini.

 

Atas praktik rasuah itu, negara mengalami kerugian negara mencapai Rp1 triliun rupiah. KPK telah menyita sejumlah aset para tersangka, diantaranya 44 tanah dan bangunan dengan nilai Rp200 miliar.

 

Untuk diketahui, KPK pada 19 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada LPEI.

 

(sur/hen)


×
Berita Terbaru Update