Foto : Ilustrasi Kebun Kelapa Sawit
Pelalawan - Parningotan
Siregar, pemilik sah kebun sawit di Bukit Kesuma, Kabupaten Pelalawan, Riau,
kini harus menghadapi kenyataan pahit.
Hampir tiga tahun
berlalu sejak ia pertama kali melaporkan pencurian buah kelapa sawit yang berulang
di lahan miliknya ke Polres Pelalawan pada 15 Juni 2022, namun hingga kini,
belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Rasa frustrasi
dan kekecewaan semakin menguat setelah laporan yang berkali-kali dilayangkan ke
Polres Pelalawan tampaknya hanya berakhir tanpa hasil. Kasus yang sudah hampir
berumur tiga tahun ini membuat Parningotan dan kuasa hukumnya, Peri Andri
Marolo Gultom, mempertanyakan ketegasan penegakan hukum di Pelalawan.
"Ini adalah
penghinaan terhadap keadilan!" tegas Peri dalam sebuah konferensi pers.Kamis(7/11/2024)
Peri
menilai bahwa ketidakjelasan penanganan kasus tersebut mengindikasikan kurangnya perhatian pihak kepolisian
terhadap warga yang mencari keadilan.
"Klien kami berhak mendapatkan perlindungan dan
kepastian hukum atas laporan yang dibuat," tambahnya.
Sementara itu,
Kasat Reskrim Polres Pelalawan mengaku kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
"Masih dalam
proses penyelidikan, sabar ya," katanya singkat.
Bagi Parningotan
dan kuasa hukumnya, jawaban ini tidak lagi mampu memberikan harapan. Mereka
meminta kepastian nyata atas kasus yang sudah berlarut-larut. Kepada Jenderal
Listyo Sigit Prabowo, Peri menyuarakan harapannya agar Polri segera turun
tangan menindaklanjuti kinerja Polres Pelalawan.
"Jika
keadilan tak ditegakkan di sini, kita patut bertanya: ke mana lagi masyarakat
akan mencari perlindungan?" tandasnya.
(eby/red)