Makassar - Kejaksaan
Negeri Kabupaten Bantaeng menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja
rumah tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, masa
jabatan 2019-2024.
"Benar, ada penahanan terhadap tersangka yang telah dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi saat dikonfirmasi, Senin.
Empat tersangka yakni Ketua DPRD Bantaeng berinisial HA, Wakil Ketua II dan II masing-masing HI, MR. Selanjutnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng berinisial JK sekaligus pengguna anggaran masa jabatan 2021 sampai Juli 2024.
Keempat pejabat DPRD Bantaeng ini ditetapkan sebagai
tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) ditandatangani
Kepala Kejari Bantaeng Satria Abadi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung
menggiring para tersangka ke mobil tahanan selanjutnya di tahan di Rumah
Tahanan (Rutan) Kelas II B Bantaeng selama 20 hari sejak berstatus tersangka.
Kajari Bantaeng Satria Abadi menyatakan, alasan tim penyidik
menahan para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan
barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses
penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap
penuntutan.
Selain itu, status penetapan tersangka setelah tim penyidik
telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang
terjadi. Tim penyidik juga telah mengumpulkan keterangan saksi, surat, dan
petunjuk.
"Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD
Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp4,950 miliar.," sebut
Kejari Bantaeng Satria Abdi melalui siaran persnya diterima.
Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya dugaan penyalahgunaan
anggaran dana operasional belanja rumah tangga, kemudian beralasan pemakaian
penggunaan fasilitas rumah negara (Rumah Jabatan), namun belakangan rumah
jabatan tersebut tidak pernah mereka ditempati.
Kronologi dalam
perkara ini dimulai sejak September 2019-2024. Sekretariat DPRD Kabupaten
Bantaeng mengadakan kegiatan fasilitasi tugas Pimpinan DPRD berupa belanja
rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura bersumber dari
APBD Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Dimana belanja
rumah tangga tersebut diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD, masing-masing Ketua dan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024. JK selaku Sekwan
sekaligus pengguna anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran
kepada BPKD Kabupaten Bantaeng.
Selanjutnya,
diterima tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tersebut mulai September 2019
sampai dengan Mei 2024 setiap bulannya secara tunai. Total yang diterima
sebanyak Rp4,950 miliar.
Padahal, sudah
diatur dalam pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18
tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota,
Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD.
Disebutkan, dalam
hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya,
tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf c.
Atas perbuatan
para tersangka melanggar Primair pasal 2 ayat (1) dan Subsidair pasal 3, Juncto
pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Para tersangka di
ancaman hukum pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(sry/nry)