Hendry Ch Bangun diberhentikan sebagai Ketua Umum PWI Pusat karena dianggap telah menyalahgunakan jabatannya.
Jakarta - Dewan
Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Ketua Umum
PWI Pusat Hendry Ch Bangun dari keanggotaannya. Keputusan pemberhentian itu
tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor:
50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 Juli 2024.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengungkapkan
sejumlah alasan diberhentikannya Hendry Ch Bangun itu. Menurut dia, Hendry
selaku Ketua Umum PWI Pusat sudah menyalahgunakan jabatannya.
"Dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang
dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar
rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan," kata dia dalam
keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (16/7).
Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW),
Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga
(PRT) PWI, dan dinilai melakukan pelanggaran itu secara berulang.
"Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyebutkan
bahwa pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam
melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi
Organisasi PWI," lanjut Sasongko.
Sebelum memutuskan memberhentikan Hendry Ch Bangun, Dewan
Kehormatan telah memberikan sanksi berupa peringatan keras pada 11 Juli 2024.
Peringatan itu ditujukan supaya Hendry mencabut keputusan perombakan pengurus
PWI Pusat, yang menyangkut pengurus Dewan Kehormatan.
Menyusul peringatan itu, Hendry tetap tidak memenuhi
undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.
Adapun pasca-keluar Surat Keputusan pemberhentian terhadap
Hendry, Dewan Kehormatan PWI memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat
Zulmansyah Sekedang untuk menggelar rapat pleno pengurus pusat. Rapat pleno itu
beragendakan penunjukkan pelaksana tugas untuk menyiapkan kongres luar biasa.
(rns/sus)