Notification

×

Iklan

Iklan

Rumus Hitung kWh Token Listrik, Isi Rp100 Ribu Bisa untuk Berapa Hari?

Senin, 22 Juli 2024 | Juli 22, 2024 WIB Last Updated 2024-07-25T17:17:30Z

 Ilustrasi meteran listrik PLN.



Jakarta - Kira-kira, mengisi token listrik Rp100 ribu akan bertahan berapa hari? Mungkin ini pertanyaan yang sering terlintas di pikiran banyak orang.

 

Token atau pulsa listrik adalah 20 digit angka yang dimasukkan ke meter prabayar saat melakukan isi ulang pulsa listrik.

 

Sesuai dengan namanya, pulsa listrik digunakan untuk mengonversi jumlah uang yang digunakan untuk membeli token ke kWh (kilowatt).

 

Lantas, bagaimana cara menghitung token listrik? Lalu, token listrik Rp100 ribu dapat berapa kWh dan bertahan berapa lama?

 

Cara Menghitung Token Listrik

Jadi, untuk menjawab token listrik 100 ribu berapa kWh, berikut ini penghitungannya:

 

- Untuk meteran daya 450, mendapatkan sebesar 241 kWh.

- Untuk meteran daya 900 bersubsidi, mendapatkan sebesar 165,2 kWh.

- Untuk meteran daya 900 non subsidi, mendapatkan sebesar 73,9 kWh.

- Untuk meteran daya 1300, mendapatkan sebesar 69,2 kWh.

 

Namun, perlu diperhatikan bahwa jumlah kWh di atas belum termasuk potongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Harus dipahami, besaran PPJ setiap daerah berbeda-beda, sehingga tidak bisa dihitung secara general.

 

Selain menghitung besaran kWh yang akan didapatkan, konsumen perlu mengetahui tarif dasar listrik.

 

Tarif Listrik Tahun 2024

Besaran tarif tenaga listrik rumah tangga untuk Januari hingga Maret 2024 adalah sebagai berikut:

- Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp415 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp1.352 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

 

Penetapan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal pertama tahun 2024.

 

(pln/red)

×
Berita Terbaru Update