Bareskrim Polri membongkar judi online jaringan Taiwan.
Jakarta - Bareskrim
Polri menyebut perputaran uang judi online dan pornografi jaringan Taiwan
tembus ratusan miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, transaksi tersebut merupakan
akumuluasi dari dua situs judi online yaitu hot51 dan 82gaming sejak Desember
2023 hingga April 2024.
"Tindak pidana perjudian online dan pornografi jaringan
Taiwan yang merugikan masyarakat di mana perputaran uang pada sindikat judi
internasional tersebut mencapai Rp500 miliar," ujar Djuhandani dalam
konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7).
Polri Bongkar Sindikat Judi Online hingga Pornografi
Jaringan Taiwan
Djuhandani mengatakan polri akan bekerja sama dengan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran tersebut.
"Tujuan kita adalah mengungkap sampai bebas kita akan
melaksanakan dan menerapkan tindak pidana pencucian uang untuk penelurusan atau
trasing aset dan manakala kita mendapatkan itu semua hasilnya tentunya akan
menyita dan menyidik lebih lanjut tentang TPPU," kata dia.
Sementara itu, dia mengatakan sindikat judi online tersebut
tersebar di enam provinsi berbeda. Adapun provinsi tersebut yaitu DKI Jakarta,
Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali, dan Sulawesi Selatan.
"Pengungkapan tindak pidana perjudian online dan
pornografi dilakukan di 6 provinsi dengan rincian sebagai berikut, di provinsi
DKI Jakarta ada 2 TKP di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Kemudian, Jawa
barat ada di Bandung, di Banten ada di Tangerang, Jawa tengah ada di Semarang
dan Jepara, kemudian di Bali ada di Klungkung, Sulawesi Selatan ada di
Makassar," tuturnya.
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang
sebagai bos dalam perburuan tim kepolisian.
Para tersangka yakni CCW selaku marketing, SM selaku
Costemer Service, WAN selaku agen, kemudian KA, AIH, NH, DT, ST selaku host.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal
303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan (2) UU
Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
ITE.
"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan
denda maksimal RP10 miliar," tutur dia.
(her/dyt)