Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jakarta - Mantan
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL membantah bahwa dirinya
pernah memerintah orang kepercayaan untuk mengumpulkan uang sharing atau
terkait kasus dugaan pemerasan pejabat eselon Kementan.
Hal ini membantah
pernyataan dari salah satu orang kepercayaannya terdakwa mantan Sekjen Kementan
Kasdi Subagyono selalu saksi mahkota, di Pengadilan Tipikor Jakpus, Rabu
(19/6).
"Saya ingin
sedikit menolak Pak Kasdi, minta maaf, saya merasa tidak pernah memerintahkan,
baik kita berdua maupun ada Hatta (Eks Direktur Alsintan), Imam Mujahidin (Eks
Stafsus Mentan) atau siapapun, untuk cari uang, kumpul-kumpul uang,
sharing-sharing. Saya tolak itu dan di persidangan ini harus jelas, saya tolak.
Saya tidak biasa melakukan hal seperti itu," ujar SYL
Ia pun menampik
ada pembahasan uang saweran tersebut ketika bersama Hatta maupun Imam. Bagi
dia, meminta uang kepada anak buahnya merupakan suatu hal yang memalukan.
"Tidak ada
pertemuan khusus untuk membicarakan itu dengan Hatta dengan Imam, dengan apa,
jadi saya tolak itu pak, tidak pernah ada seperti itu. Saya paling malu, minta
maaf, minta-minta dan lain sebagainya. Oleh karna itu, kemudian saya tidak
pernah aktif untuk meminta, atau memaksa," sebutnya.
Selain itu, Eks
Mentan membantah mengutak-atik jabatan pegawai Kementan seenak jidatnya apabila
tidak menuruti kemauan pribadinya.
Ia pun
meluruskan, bahwa Eks Sekjen Momon Rusmono dan Mantan Kepala Biro Umum dan
Pengadaan pada Kementerian Pertanian (Kementan), Akhmad Musyafak itu pensiun
bukannya diberhentikan.
"Kemudian
menurut saya sampai hari ini, tidak ada orang saya pecat, saya tidak biasa
mengganti-ganti pejabat, mulai dari 30 tahun saya jadi pejabat, mulai dari
Sekwilda, Bupati, Wakil Gubernur, tidak biasa. Saya biasa pakai orang sampai
akhir dan pensiun, dan ternyata itu terbukti dengan Momon dan Musyafak,"
kata SYL.
Pada kasus ini,
SYL didakwa Jaksa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari pejabat
eselon Kementan sebesar Rp 44,5 miliar.
Diketahui, dalam
surat dakwaan jaksa, SYL memiliki empat kepercayaan yang bertugas mengumpulkan
uang saweran dari sejumlah pejabat instansi
di Kementan. Empat orang dimaksud yaitu Imam, Panji, eks Sekjen Kementan
Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta. Kasdi dan Hatta
berstatus terdakwa bersama SYL. Sedangkan Imam dan Panji berstatus saksi.
Jaksa merincikan
penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam
rentang waktu tahun 2020 hingga 2023
yakni Setjen Kementan Rp 4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp 5,3
miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp 1,7 miliar, dan Ditjen
Perkebunan Rp 3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp 6,07 miliar.
Selain itu,
Ditjen Tanaman Pangan Rp 6,5 miliar, Balitbangtan/ BSIP Rp 2,5 miliar, Rp 282
juta, Badan Karantina Pertanian Rp, 6,7 miliar, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan Rp 6,8 miliar.
Uang hasil
korupsi ini diduga digunakan untuk keperluan pribadi SYL maupun keluarganya.
(hen/dar)