Salah satu titik dari 54 bidang tanah yang disita KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020 oleh PT Hutama Karya (HK). (Foto: Dok KPK)
Jakarta - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 54
tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek
Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020 oleh PT Hutama Karya
(HK).
"Bahwa ke 54 bidang tanah yang disita tersebut terdiri
dari 32 bidang tanah yang berlokasi di
Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2 dan 22 bidang tanah di Desa
Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2," kata Tessa melalui
keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/6).
Tessa memperkirakan nilai harga bidang 54 tanah tersebut
sekitar Rp 150 miliar. Tanah tersebut disita dari tersangka dalam perkara ini
Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya,
Iskandar Zulkarnaen (IZ).
"54 bidang tanah
bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar rupiah. 54 bidang tanah ini
dari tersangka IZ (swasta) dimana tanah-tanah tersebut mempunyai keterkaitan
dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi
pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun
Anggaran 2018-2020," jelas Tessa.
Tessa membenarkan dalam perkara ini, KPK telah menetapkan
Direktur PT HK, Bintang Perbowo (BP); Pegawai PT HK, M. Rizal Sutjipto (MRS);
dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya,
Iskandar Zulkarnaen (IZ) sebagai tersangka. Mereka pun telah dicegah ke
luar negeri.
"Untuk diketahui bahwa dalam penyidikan perkara ini,
KPK telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yaitu BP (Eks Dirut pada
BUMN HK), MRS (Eks Kadiv pada BUMN HK) dan IZ (Swasta)," ucapnya.
Sebelumnya, ketika usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih
KPK K4, Jakarta Selatan, Rabu (5/6). Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero)
Budi Harto membantah lahan yang dibeli itu berkaitan dengan tol.
“Bukan untuk Tol (Trans) Sumatra, di luar jalan tol,”
Ia menyebut pembeli lahan tersebut untuk keperluan properti.
Tanah itu tidak berkaitan dengan penunjang jalan tol.
“(Lahan untuk) properti, enggak (terkait penunjang tol),”
ujar Budi.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan,
Budi dicecar tim penyidik terkait alasan fungsi pembelian lahan tanah di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS).
"Jalan tol itu kan kemudian ada tanah-tanah di
sekitarnya kan yang kemudian kami masih dalami pengadaannya terkait apa.
Kebetulan kemudian fungsi-fungsinya untuk apa ya sedang kami dalami, di jalan
sekitaran jalan tol," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan
di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (6/5).
(sur/sur)