Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Sita 54 Bidang Tanah Senilai Rp150 Miliar terkait Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

Kamis, 20 Juni 2024 | Juni 20, 2024 WIB Last Updated 2024-06-20T17:18:57Z


 Salah satu titik dari 54 bidang tanah yang disita KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020 oleh PT Hutama Karya (HK). (Foto: Dok KPK)


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 54  tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020 oleh PT Hutama Karya (HK).

 

"Bahwa ke 54 bidang tanah yang disita tersebut terdiri dari 32 bidang tanah  yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2 dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2," kata Tessa melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/6).

 

Tessa memperkirakan nilai harga bidang 54 tanah tersebut sekitar Rp 150 miliar. Tanah tersebut disita dari tersangka dalam perkara ini Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya,  Iskandar Zulkarnaen (IZ).

 

"54  bidang tanah bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar rupiah. 54 bidang tanah ini dari tersangka IZ (swasta) dimana tanah-tanah tersebut mempunyai keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi  pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020,"  jelas Tessa.

 

Tessa membenarkan dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur PT HK, Bintang Perbowo (BP); Pegawai PT HK, M. Rizal Sutjipto (MRS); dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya,  Iskandar Zulkarnaen (IZ) sebagai tersangka. Mereka pun telah dicegah ke luar negeri.

 

"Untuk diketahui bahwa dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yaitu BP (Eks Dirut pada BUMN HK), MRS (Eks Kadiv pada BUMN HK) dan IZ (Swasta)," ucapnya.

 

Sebelumnya, ketika usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Rabu (5/6). Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto membantah lahan yang dibeli itu berkaitan dengan tol.

 

“Bukan untuk Tol (Trans) Sumatra, di luar jalan tol,”

 

Ia menyebut pembeli lahan tersebut untuk keperluan properti. Tanah itu tidak berkaitan dengan penunjang jalan tol.

 

“(Lahan untuk) properti, enggak (terkait penunjang tol),” ujar Budi.

 

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Budi dicecar tim penyidik terkait alasan fungsi pembelian lahan tanah di  sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS).

 

"Jalan tol itu kan kemudian ada tanah-tanah di sekitarnya kan yang kemudian kami masih dalami pengadaannya terkait apa. Kebetulan kemudian fungsi-fungsinya untuk apa ya sedang kami dalami, di jalan sekitaran jalan tol," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (6/5).

 

(sur/sur)

×
Berita Terbaru Update