Ilustrasi Pembiayaan Pendidikan
Jakarta - Anggota
Komisi X DPR RI Muhammad Kadafi menegaskan, pihaknya harus memantau penggunaan
anggaran pendidikan yang dialokasikan ke daerah atau Dana Transfer Ke Daerah
(TKD).
"Saya sangat setuju bahwa kita harus memantau Dana TKD
ini dengan sebaik-baiknya, karena ini menjadi dana terbesar dari pengalokasian
postur anggaran pendidikan," ujar Kadafi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum
(RDPU) Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI bersama
pakar-pakar pendidikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Dia menekankan, pemantauan tersebut bernilai penting untuk
dilakukan agar dana transfer ke daerah benar-benar dimanfaatkan untuk
meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air.
Sebelumnya persoalan serupa telah disoroti oleh anggota
Komisi X DPR RI Dewi Coryati. Dewi mengatakan terdapat masalah dalam
pengelolaan anggaran TKD. Kepala daerah, kata dia, kerap tidak menggunakan
anggaran itu untuk fungsi pendidikan.
"Ada masalah dengan otonomi daerah. Kalau sudah musim
pemilu, kepala daerahnya siapa, fungsi pendidikannya rada-rada kacau
balau," kata Dewi.
Diketahui pada tahun 2024, alokasi anggaran pendidikan
mencapai Rp665 triliun. Sebanyak 52 persen dari total anggaran itu digunakan
untuk Dana TKD .
Dalam kesempatan yang sama Rektor Universitas Yarsi Fasli
Jalal mengatakan berdasarkan riset Bank Dunia diketahui bahwa pada tahun 2022
terdapat sekitar 115 atau 22 persen dari 508 kabupaten/kota tidak bisa
menggunakan 20 persen anggaran pendidikan.
Ia menyampaikan pula sebanyak dua belas dari 34 provinsi
belum bisa memenuhi mandat konstitusi untuk anggaran pendidikan.
"Pemerintah daerah juga hanya menggunakan 70 persen
untuk fungsi pendidikan. Sisanya disimpan," kata Fasli.
Untuk tahun 2024 ini sebagaimana dituangkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN 2024, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengelola anggaran sebesar
Rp98,9 triliun atau sekitar 14,9 persen.
Sementara itu anggaran terbesar yakni sebesar Rp346,56
triliun dialokasikan untuk transfer ke daerah.
(jen/jen)