Notification

×

Iklan

Iklan

Kini ETLE Diperkaya Fitur Face Recognition, Hati-hati SIM Bisa Dicabut

Selasa, 18 Juni 2024 | Juni 18, 2024 WIB Last Updated 2024-06-18T18:01:07Z

 

 Kamera Sistem Tilang ELektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)


Jakarta - Korlantas Polri mengumumkan pembaharuana dalam sistem tilang elektronik (ETLE). Kini sistem telah diperkaya dengan fitur pendeteksi wajah atau face recoginiton.

 

Nantinya dengan fitur ini, kamera pengawas yang disebar di jalan bakal mengidentifikasikan identitas pelanggara lalu lintas, kemudian disimpan dan untuk dijadikan data dalam pemberlakuan sistem tilang poin.

 

“ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat dari pencocokan wajah,” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, Jakarta, Selasa (18/6).

 

Hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR), sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap.

 

Dijelaskan, TAR mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

 

“Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” kata dia.

 

TAR akan mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin. Pelanggaran ringan diberikan poin satu, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin. Pelaku kecelakaan ringan diberikan lima poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.

 

Jika poin tilang mencapai 12 maka SIM pelanggar bisa dikenakan dua sanksi, yakni penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga ada putusan pengadilan.

 

Pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah menjalani pendidikan dan pelatihan mengemudi.

 

Namun bila akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

 

(dap/dap)


×
Berita Terbaru Update