Kamera Sistem Tilang ELektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Jakarta - Korlantas
Polri mengumumkan pembaharuana dalam sistem tilang elektronik (ETLE). Kini
sistem telah diperkaya dengan fitur pendeteksi wajah atau face recoginiton.
Nantinya dengan fitur ini, kamera pengawas yang disebar di
jalan bakal mengidentifikasikan identitas pelanggara lalu lintas, kemudian
disimpan dan untuk dijadikan data dalam pemberlakuan sistem tilang poin.
“ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas
masyarakat dari pencocokan wajah,” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen
Raden Slamet Santoso, Jakarta, Selasa (18/6).
Hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi disimpan
dalam Traffic Attitude Record (TAR), sebuah sistem yang mencatat perilaku
pengemudi di jalan secara lengkap.
Dijelaskan, TAR mencatat dan memberikan penilaian pada
kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama yang terlibat dalam pelanggaran
dan kecelakaan lalu lintas.
“Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan
meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu
lintas,” kata dia.
TAR akan mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan
pemberian poin. Pelanggaran ringan diberikan poin satu, pelanggaran sedang tiga
poin, dan pelanggaran berat lima poin. Pelaku kecelakaan ringan diberikan lima
poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.
Jika poin tilang mencapai 12 maka SIM pelanggar bisa
dikenakan dua sanksi, yakni penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara
hingga ada putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut bisa
mendapatkan kembali SIM-nya setelah menjalani pendidikan dan pelatihan
mengemudi.
Namun bila akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, SIM
pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM
kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
(dap/dap)