Notification

×

Iklan

Iklan

Guru TK di Batam Jadi Korban Jambret, Ponsel, Uang hingga Buku Tabungan Anak Raib

Senin, 17 Juni 2024 | Juni 17, 2024 WIB Last Updated 2024-06-18T19:39:23Z

Dua pelaku jambret dan penadah di Batam ditangkap personel Polsek Sekupang.


Barelang - Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Sekupang menangkap tiga pelaku terkait pencurian dengan kekerasan atau penjambret.

 

Tiga pelaku itu MA (33), MI (21), dan MRP (24). Mereka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

 

"Benar, ketiga pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (13/6). Dua di antaranya pelaku pencurian, dan satu orang pelaku membantu pertolongan perbuatan jahat," ungkap Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, Selasa (18/6).

 

Ia melanjutkan, adapun peran masing-masing pelaku, yakni MA berperan sebagai eksekutor untuk penjambretan, sedangkan MI membantunya melakukan pencurian di Jalan Diponegoro, Sei Temiang beberapa waktu lalu.

 

Lalu untuk, MRP merupakan pembeli handphone hasil curian dan dikenai tindak pidana pertolongan jahat.

 

"Dari keterangan MA barang yang diambil berupa handphone dijual kepada MRP seharga Rp800 ribu," imbuhnya.

 

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada Senin (13/5). Korban yang diketahui berinisial W, merupakan seorang guru Taman Kanak-kanak hendak melakukan perjalanan dari salah satu TK di Batuaji ke kantor Dinas Pendidikan yang ada di Sekupang.

 

Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Diponegoro Sei Temiang, dari arah belakang ada pemotor yang mengikuti motor yang dikemudian W.

 

Saat situasi jalan sepi, dua orang pelaku yang mendekati korban dan langsung menarik tas korban yang diletakan di gantungan motor.

 

Tak butuh waktu lama, tas milik korban raib. Korban sempat berteriak untuk meminta tolong, dan korban juga mencoba mengejar pelaku, tetapi pelaku berhasil kabur.

 

Atas tindakan yang dilakukan para pelaku, korban mengalami kerugian satu unit handphone Samsung A54, uang tunai Rp900 ribu, dan beberapa dokumen seperti buku tabungan anak, satu buah kartu pegawai, dua kartu STM, KTP korban, kartu BPJS, kartu PGRI, dan stempel sekolah.

 

Selain mengamankan tiga pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor Vario Bp 3675 PR yang menjadi sarana pencurian, satu helm, tas, dan hp samsung milik korban.

 

"Terhadap MA dan MI pasal 365 Jo pasal 363 tentang pencurian, dan pasal 480 untuk MRP yang membeli barang hasil curian," tutupnya.

 

Saat ini ketiga pelaku tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Sekupang untuk mempertanggung jawabkan pembuatannya.

 

  (shu/shu)


×
Berita Terbaru Update