Barelang -
Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Sekupang
menangkap tiga pelaku terkait pencurian dengan kekerasan atau penjambret.
Tiga pelaku itu MA (33), MI (21), dan MRP (24). Mereka ditangkap
setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
"Benar, ketiga pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda
pada Kamis (13/6). Dua di antaranya pelaku pencurian, dan satu orang
pelaku membantu pertolongan perbuatan jahat," ungkap Kapolsek Sekupang,
Kompol Benhur Gultom, Selasa (18/6).
Ia melanjutkan, adapun peran masing-masing pelaku, yakni MA
berperan sebagai eksekutor untuk penjambretan, sedangkan MI membantunya
melakukan pencurian di Jalan Diponegoro, Sei Temiang beberapa waktu lalu.
Lalu untuk, MRP merupakan pembeli handphone hasil curian dan
dikenai tindak pidana pertolongan jahat.
"Dari keterangan MA barang yang diambil berupa
handphone dijual kepada MRP seharga Rp800 ribu," imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada Senin (13/5).
Korban yang diketahui berinisial W, merupakan seorang guru Taman Kanak-kanak
hendak melakukan perjalanan dari salah satu TK di Batuaji ke kantor Dinas
Pendidikan yang ada di Sekupang.
Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Diponegoro Sei
Temiang, dari arah belakang ada pemotor yang mengikuti motor yang dikemudian W.
Saat situasi jalan sepi, dua orang pelaku yang mendekati
korban dan langsung menarik tas korban yang diletakan di gantungan motor.
Tak butuh waktu lama, tas milik korban raib. Korban sempat
berteriak untuk meminta tolong, dan korban juga mencoba mengejar pelaku, tetapi
pelaku berhasil kabur.
Atas tindakan yang dilakukan para pelaku, korban mengalami
kerugian satu unit handphone Samsung A54, uang tunai Rp900 ribu, dan beberapa
dokumen seperti buku tabungan anak, satu buah kartu pegawai, dua kartu STM, KTP
korban, kartu BPJS, kartu PGRI, dan stempel sekolah.
Selain mengamankan tiga pelaku, pihaknya juga menyita
sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor Vario Bp 3675 PR yang menjadi
sarana pencurian, satu helm, tas, dan hp samsung milik korban.
"Terhadap MA dan MI pasal 365 Jo pasal 363 tentang
pencurian, dan pasal 480 untuk MRP yang membeli barang hasil curian,"
tutupnya.
Saat ini ketiga pelaku tengah menjalani proses hukum di
Mapolsek Sekupang untuk mempertanggung jawabkan pembuatannya.