Rapat Baleg DPR RI membahas revisi UU Kementerian.
Jakarta Pusat - Badan
Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan revisi
Undang-Undang (UU) Kementerian Negara untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. Hal
tersebut diutarakan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) sekaligus Wakil Ketua
Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Pusat, Kamis (16/5/2024).
"Panja berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan
sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, namun demikian Panja menyerahkan keputusan
kepada Pleno, apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima,"
kata Awiek saat membacakan laporannya.
Atas laporan tersebut, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi
Agtas pun bertanya kepada seluruh anggotan Baleg yang hadir.
"Laporan Panja bisa kita terima?" ujar Supartman.
Seluruh anggota Baleg yang hadir pun langsung menyetujui
usulan Panja tersebut.
"Terima," ujar seluruh anggota.
Dalam usulan tersebut, Baleg menyetujui materi muatan RUU
Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat,
yaitu sebagai berikut:
1. Penjelasan Pasal
10 dihapus;
2. Perubahan Pasal
15; dan
3. Penambahan
ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan
Penutup.
Adapun dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara menyatakan, "dalam hal terdapat beban kerja
yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil
Menteri pada Kementerian tertentu".
(Red/nes)