Notification

×

Iklan

Iklan

Tok! Baleg Setujui Revisi UU Kementerian Jadi Inisiatif DPR RI

Rabu, 15 Mei 2024 | Mei 15, 2024 WIB Last Updated 2024-05-17T17:18:19Z



Rapat Baleg DPR RI membahas revisi UU Kementerian. 


Jakarta Pusat - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

 

"Panja berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada Pleno, apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima," kata Awiek saat membacakan laporannya.

 

Atas laporan tersebut, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas pun bertanya kepada seluruh anggotan Baleg yang hadir.

 

"Laporan Panja bisa kita terima?" ujar Supartman.


Seluruh anggota Baleg yang hadir pun langsung menyetujui usulan Panja tersebut.

 

"Terima," ujar seluruh anggota.

 

Dalam usulan tersebut, Baleg menyetujui materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat, yaitu sebagai berikut:

1.    Penjelasan Pasal 10 dihapus;

2.    Perubahan Pasal 15; dan

3.    Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup.

 

Adapun dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan, "dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu".

 

(Red/nes)


×
Berita Terbaru Update