Meteran Token Listrik (ist)
Jakarta - Para
pelanggan PLN kerap kali mengajukan pertanyaan mengenai kisaran harga token
listrik prabayar serta listrik pintar yang telah ditetapkan oleh pihak PLN.
Saat ini, PLN
telah menetapkan sejumlah nominal untuk jumlah token yang dapat dibeli oleh
para pelanggan.
Harga token
listrik per kWh ditetapkan oleh masing-masing penjual berdasarkan harga yang
telah ditentukan oleh PLN, sesuai dengan biaya administrasi di wilayah
masing-masing.
Dalam rilis
terbaru, PLN mengumumkan harga-harga token listrik sebagai berikut:
*Harga token yang
dibeli
*Pulsa listrik
yang diterima (termasuk PPJ 3 persen)
*Konversi Listrik
dari Nominal (termasuk PPJ 3 persen)
Berikut daftar
harga dan token listrik yang telah ditetapkan oleh PLN:
1.Rp 1.000.000:
Rp 994.000 (659,7 kWh)
2.Rp 500.000: Rp
494.000 (328,9 kWh)
3.Rp 250.000: Rp
244.000 (132,3 kWh)
4.Rp 100.000: Rp
97.000 (66,2 kWh)
5.Rp 50.000: Rp
47.000 (33,1 kWh)
6.Rp 20.000: Rp
17.000 (13,2 kWh)
Setiap nomor
token listrik terdiri dari 20 digit angka yang biasanya dimasukkan ke kWh setelah
pelanggan melakukan pembelian token listrik.
Melalui Meter
Prabayar Berbasis, pelanggan dapat melihat informasi mengenai jumlah kWh
terbaru setelah melakukan isi ulang token listrik sebelumnya.
PLN juga telah
mengatur tarif dasar harga token listrik berdasarkan golongan tarif listrik dan
batas daya.
Berikut rincian
tarif dasar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Republik Indonesia:
Golongan Tarif
Listrik - Batas Daya - Biaya Pemakaian:
R-1/TR 900 VA-RTM Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA Rp 1.444,70
R-2/TR 3500-5500 VA Rp 1.6
R-3/TR >6.600 VA Rp 1.699,53
P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA Rp 1.699,53
P-3/TR - Rp 1.699,53
L/TR, TM, - Rp 1.644,52
PLN berharap
pengumuman ini dapat memberikan kejelasan bagi para pelanggan mengenai harga
dan tarif token listrik prabayar yang berlaku saat ini.
(hnd/hnd)