Jakarta - Kejaksaan
Agung (Kejagung) telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap istri dari
tersangka Harvey Moies, Sandra Dewi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga
komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada
2015-2022.
Pantauan
inilah.com, Sandra Dewi keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana
Militer pada pukul 18.32 WIB. Saat selesai pemeriksaan, Sandra Dewi hanya
mengatupkan kedua tangannya kepada awak media yang menunggu.
Saat ditanya oleh
awak media mengenai pemeriksaan hari ini dia hanya terdiam dan menunduk. Tak
hanya itu, situasi juga sempat ricuh saat awak media hendak mengambil gambar
dari istri Harvey Moies tersebut.
Sebagai
informasi, Sandra Dewi telah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani
pemeriksaan pukul 08.00 WIB. Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya
menjalani pengambilan keterangan pada Kamis (4/4/2024).
"Doain aja
ya, doain aja. Jangan bikin berita berita yang tidak benar, tolong lihat data
yang benar ya," ujar Sandra Dewi, di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis
(4/4/2024).
Sebelumnya,
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan penyidik sudah
memeriksa 174 saksi dalam perkara ini dan menetapkan 16 orang tersangka.
Ketut
menyampaikan tidak menutup kemungkinan artis Sandra Dewi turun dimintai
keterangan oleh penyidik. "Saya enggak terlalu jauh itu ya. Ada hadiah
ulang tahun apa enggak, tapi sepanjang penyidik membutuhkan untuk membuat
terang suatu perkara, perkara pokok yang saya bicarakan, itu semua siapapun
bisa dipanggil. Termasuk tadi istrinya," kata Ketut di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Jampidsus telah
menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya
selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung.
Tersangka HT
alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias
AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias
EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Selanjutnya, BY
selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku
beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang
CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA
selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional
tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan
2020 PT Timah Tbk.
Kemudian, dua
tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk
(PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan
tangan PT RBT. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka
terkait perintangan penyidikan berinisial TT.
(cla)
