Notification

×

Iklan

Iklan

RUU Penyiaran Dinilai Bermasalah, AJI Minta Penundaan dan Keterlibatan Publik

Selasa, 14 Mei 2024 | Mei 14, 2024 WIB Last Updated 2024-05-15T02:12:37Z

 


Ilustrasi. AJI Tolak RUU Penyiaran: Pembahasan Harus Ditunda dan Libatkan Masyarakat (Foto: Getty Images)


Jakarta Pusat - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah digodok oleh Badan Legislasi DPR RI. Ketua Umum AJI, Nani Afrida, meminta agar pembahasan RUU Penyiaran ini ditunda hingga DPR periode selanjutnya.


“Kami meminta agar DPR menangguhkan sampai ada DPR yang baru, karena ini prosesnya sangat kompleks. Begitu kita bicara tentang penyiaran, itu kompleks,” ujar Nani di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).


Nani juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU Penyiaran. “Kami dari AJI meminta partisipasi masyarakat, terutama warga dan kelompok-kelompok yang terkait dengan penyiaran. Jadi tidak bisa begitu saja dibahas tanpa melibatkan mereka,” tuturnya.


Salah satu poin kontroversial dalam draf RUU Penyiaran adalah larangan penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi. Nani menyatakan keheranannya terhadap larangan ini, mengingat jurnalisme investigatif adalah puncak dari praktik jurnalistik yang membutuhkan keterampilan tinggi.

“Itu benar-benar di luar nalar saya sebagai jurnalis dan juga teman-teman yang lain, karena bagaimanapun jurnalisme investigatif itu adalah strata tertinggi dari jurnalisme dan itu tidak semua orang bisa,” katanya.


Menurut Nani, jurnalisme investigatif sering kali membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap berbagai kasus. “Jangan jauh-jauh, contohnya ketika kasus dana bantuan, dari mana munculnya ketika itu? Dari jurnalis. Jadi saya pikir ini sedikit berlebihan,” ujarnya.


(bmn)

×
Berita Terbaru Update