Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba.Minggu (26/5/2024) malam.
Medan -
Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangguhkan penahanan tiga tersangka
pencurian sembako dan alat kebutuhan rumah tangga di rumah dinas Wali Kota
Medan Bobby Nasution, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Sumatera Utara.
Ketiga tersangka tersebut ialah ES (42), ADD (44) dan AS,
yang masing-masing merupakan warga Kabupaten Deli Serdang. Tersangka ES, ADD
dan AS merupakan pekerja di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution.
"Atas permohonan keluarga dan pelapor, tiga orang itu
ditangguhkan penahannya," ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan
Kompol Jama Kita Purba di Medan, Minggu (26/5) malam.
Sebelumnya, kronologi kejadian pada 26 April 2024, ketika
itu pelapor Muhammad Sori Muda Pane sebagai Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas
Wali Kota Medan melakukan pengecekan terhadap stok barang yang ternyata
berkurang. Kemudian, pelapor melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang
mengarah ke gudang tersebut.
Lalu, melalui rekaman CCTV itu diketahui pada Jumat 19 April
2024 sekitar pukul 04.00 WIB, para pelaku mengambil barang tersebut.
"Penangkapan itu berdasarkan LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan / Polda
Sumatera Utara, tanggal 12 Mei 2024 atas nama pelapor Muhammad Sori Muda Pane,"
kata Kompol Jama.
Atas laporan itu, personel melakukan penangkapan dan menyita
barang bukti di antaranya beras, minyak goreng, gula dan peralatan dapur berupa
piring, kompor sendok dan garpu dengan total kerugian Rp 3 juta.
Jama mengatakan modus para pelaku mengambil barang berupa
sembako, yakni beras minyak goreng, gula dan alat-alat dapur berupa piring,
sendok makan dan garpu yang berada di garasi bagian yang saat itu petugas
sedang tidur pada malam hari.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, telah terbukti
ES ADD dan AS telah melakukan pencurian atau penggelapan dalam jabatan atau
penggelapan tersebut dengan cara mengambil barang-barang, berupa sembako dan
barang-barang peralatan dapur tersebut sejak Oktober 2023," ucap Jama.
(hen/red)