Tiket masuk yang dikeluhkan warga cukup tinggi.
Batam - Keluhan
masyarakat kembali muncul terkait tarif parkir di Jembatan 1 Barelang, Batam.
Seorang warga melaporkan dipungut biaya Rp10.000 untuk parkir sepeda motor.
Nominal tersebut jauh melampaui tarif resmi yang ditetapkan
Pemerintah Kota Batam sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim,
menanggapi persoalan ini dengan menegaskan bahwa lokasi yang dimaksud bukan
merupakan area parkir resmi.
"Mungkin pungutan itu terjadi saat masuk ke lokasi
wisata," ungkapnya pada Kamis, 23 Mei 2024.
Sebelumnya, seorang warga bernama Arif mengaku dimintai
tarif Rp10.000 oleh tukang parkir di Jembatan 1 Barelang saat hendak
mengunjungi Tanjung Penarik pada Minggu lalu. Ia pun diberikan karcis
bertuliskan "Tiket Masuk Tanjung Penarik".
Arif mengaku terkejut dengan tarif yang dinilainya tidak
wajar tersebut. Terlebih, karcis parkir tersebut tidak mencantumkan jaminan
kehilangan barang.
"Ini tidak wajar. Apalagi kalau barang hilang, mereka
tidak mau tanggung jawab," keluhnya.
Ia juga khawatir model karcis parkir demikian bisa merusak
citra pariwisata Batam. "Tarif parkir sebesar itu bisa membuat wisatawan
enggan berkunjung," tambahnya.
Menanggapi hal ini, Salim mengingatkan bahwa tarif parkir
resmi di Batam adalah Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk
kendaraan roda dua.
"Tarif parkir roda empat Rp4.000, roda dua
Rp2.000," tegasnya.
Dishub berencana akan menindaklanjuti kasus ini dan
mengingatkan para juru parkir untuk tidak memungut tarif melebihi ketentuan
yang berlaku. Hal ini untuk menjaga kenyamanan dan kepercayaan wisatawan yang
berkunjung ke Batam.
(hen/hen)