Wakil Bendara Umum Partai NasDem yang juga eks Stafsus terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Joice Triatman. (Foto:Media Sosial X).
Jakarta -Pakar
Korupsi Politik UGM, Nur Rachmat Yuliantoro mendorong agar aparat penegak hukum
untuk fokus mendalami aliran dana ke Partai NasDem dan sejumlah kader partai
yang masuk dalam lingkaran orang dekat Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saya juga tidak paham pihak mana saja yang kemungkinan
besar berada di lingkaran SYL dan NasDem yang perlu didalami dan dibidik pada
kasus ini. Mari kita tunggu saja hasil investigasi/persidangan
selanjutnya," kata Rachmat kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta,
Selasa (14/5/2024).
Ia menyatakan, aliran uang hasil korupsi eks Menteri
Pertanian (Mentan) ini bisa saja masuk ke kantong oknum kader Partai NasDem
lainnya.
"Aliran uang hasil korupsi di Kementan, di samping
dinikmati oleh SYL dan keluarganya, boleh jadi juga dinikmati oleh oknum
pengurus dalam tubuh Partai NasDem," ujar Rachmat.
Diberitakan sebelumnya, terungkap dalam fakta persidangan
bahwa Wakil Bendara Umum Partai NasDem yang juga eks Stafsus terdakwa mantan
Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman menerima aliran duit 'haram'
Kementan Rp 850 juta. Uang itu disinyalir untuk Partai NasDem.
Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, ketika
dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin
(13/5/2024),mengaku, telah memberikan uang tersebut ke Joice atas perintah eks
Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Permintaan Pak Kasdi juga untuk selesaikan uang ke Bu
Joice sekitar Rp850 juta Yang Mulia," kata
Sukim kepada Ketua Majelis Hakim
Rianto Adam Pontoh, di rumah sidang Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), Senin
(13/5/2024).
"Rp850 juta? Ini perintah dari Kasdi untuk koordinasi
dengan Bu Joice?" tanya Hakim Rianto.
Yang jelas, ia ingat betul kalau kuitansi pembayaran Rp850
juta tersebut, menggunakan kop surat berlabel logo partai yang didirikan Surya
Paloh tersebut.
"Jadi dilihat setelah 2 minggu saya itu. kok ada uang
ini? Saya tanya ke asisten Ibu Joice, 'Mbak uang untuk apa itu?' Terus
asistennya jawab WhatsApp, 'ada kuitansi dari NasDem' begitu Yang Mulia,"
sebut Sukim.
Sebelum Joice, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni
juga sudah pernah diperiksa pada Maret lalu, terkait dugaan TPPU SYL. Ia
mengakui pernah menerima uang dari SYL. Sahroni menyampaikan Partai NasDem
menerima uang sebanyak dua kali. Pertama, sebesar Rp800 juta, dan kedua Rp40
juta sehingga total uang yang masuk ke rekening NasDem sebesar Rp840 juta.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas
Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah alias Castro menilai Partai NasDem bisa
ditetapkan sebagai tersangka korporasi jika terbukti menerima aliran uang
korupsi.
"Bisa (Partai NasDem ditetapkan sebagai tersangka
korporasi)," kata Castro saat dihubungi Inilah.com, beberapa waktu lalu.
Ia menerangkan, tata cara penetapan tersangka korporasi
telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) nomor 13 tahun 2016. Ia
mengatakan, partai Nasdem bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat
bukti yang cukup. Castro mendesak KPK agar serius mengusut aliran partai Nasdem
ini.
"Tentu dengan syarat tertentu, yakni sepanjang bisa
dibuktikan korporasi itu memperoleh keuntungan atau manfaat dari kejahatan,
korporasi itu tidak melakukan langkah pencegahan atas kejahatan, dan korporasi
itu melakukan pembiaran atas kejahatan tersebut," kata Castro menjelaskan.
(ren/sec)
