Sumut – Setelah melebur ke dalam Supporting Co, PTPN 2 yang berganti nama
menjadi PTPN 1 Regional 1, ke depan akan lebih fokus untuk mengurusi
asset-asset potensial yang dimilikinya, baik yang telah dilakukan
kerjasama dengan pihak ketiga, maupun yang masih belum diselesaikan dan
masih dikuasai secara sepihak oleh pihak lain.
Sesuai
tupoksinya, sektor produksi unggulan PTPN 2 selama ini seperti kelapa
sawit, sudah dikerjasamakan pengelolaannya ke Palm Co, sementara untuk
gula pasir diserahkan pengelolaannya kepada PT SGN (Sinergi Gula
Nusantara). Di samping merupakan langkah effisiensi yang dilakukan
Holding Perkebunan Nusantara III (Persero), langkah ini dimaksudkan
untuk bisa memacu lebih cepat peningkatan produksi perkebunan Negara,
khususnya di sektor kelapa sawit dengan program hilirisasi produknya,
seperti minyak goreng dan sejenisnya, serta ikut menjaga stabilitas
harga di pasaran termasuk gula pasir konsumsi.
Optimalisasi
asset yang dilakukan dengan kerjasama kepada pihak ketiga, saat ini
memberikan manfaat yang cukup besar bagi PTPN 1 Regional 1. Karena
dengan memanfaatkan lahan-lahan HGU (Hak Guna Usaha) untuk pemanfaatan
lain di luar perkebunan, seperti kawasan permukiman Kota Mandiri Bekala,
yang bekerjasama dengan Perum Perumnas, serta Kota Deli Megapolitan
yang menggandeng pengembang Nasional, mampu mengangkat nilai pendapatan
perusahaan serta citra perusahaan di mata publik. Apalagi lahan-lahan
HGU yang dimiliki itu sudah tidak sesuai lagi untuk dikembangkan sebagai
areal perkebunan.
“Sehingga
perubahan peruntukannya langsung disetujui Menteri BUMN karena membawa
dampak positif bagi PTPN 1 Regional 1,” jelas Kasubbag Humas PTPN 1
Regional 1, Rahmat Kurniawan di kantornya, Selasa (02/04).
Di
sisi lain dengan adanya langkah-langkah optimalisasi asset yang
dilakukan, PTPN 1 (saat masih disebut PTPN 2) mampu melunasi berbagai
kewajibannya kepada karyawan pensiunan, yang sudah tertahan
bertahun-tahun. Seperti pelunasan pembayaran Santunan Hari Tua (SHT)
yang mencapai angka Rp. 500 Milyar. Jika tidak ada terobosan yang
dilakukan dengan langkah-langkah optimalisasi asset ini, menurut Rahmat,
tidak mungkin perusahaan bisa melunasi kewajibannya dalam jumlah yang
sangat besar.
Karena itulah, ke
depan, PTPN 1 Regional 1 akan terus fokus terhadap langkah optimalisasi
asset, baik terhadap Hak Guna Usaha (HGU) aktif, yang masih dikuasai
pihak lain secara sepihak, maupun lahan-lahan eks HGU yang kini juga
masih dikuasai pihak lain. Pihak PTPN 1 Regional 1, akan terus berusaha
untuk bisa mendapatkan kembali lahan-lahan HGU, khususnya yang masih
dikuasai pihak lain yang sama sekali tidak berhak atas lahan HGU
tersebut. “Kita akan terus berusaha dengan langkah-langkah persuasif,
agar warga masyarakat faham bahwa asset Negara yang dikelola PTPN 1
Regional 1 harus dipertanggungjawabkan, jadi tidak mungkin dilepas
begitu saja,” tambah Rahmat Kurniawan lagi.
Sementara
untuk lahan-lahan eks HGU, khususnya yang telah dinyatakan keluar dari
HGU, seluas 5873,06 PTPN 1 Regional 1 telah melakukan sosialisasi
melalui Pemkab Deli Serdang dan Kepala-kepala Desa, yang intinya
memberikan kesempatan bagi warga untuk memiliki lahan-lahan eks HGU
tersebut, dengan cara mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumatera
Utara sesuai dengan nominatifnya dan setelah dilakukan verifikasi maka
ditetapkan nilai SPS yang harus disetor kepada Negara.
Semua
ini berkat kerja keras dan kerja cerdas Board of Regional Management
PTPN I Regional 1 yang dikomandoi Bapak Didik Prasetyo, dan atas
dukungan Pemprov Sumut, Kajati Sumut, Ulama, BPN, Kodam I/BB, Polda
Sumut, Satpol PP, Serikat Pekerja Perkebunan daan instansi instansi
terkait, jelas Rahmat mengakhiri.(dt-Red)