Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono befoto bersama tim Project Management Office (PMO) 724 di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).(Ist)
Jakarta - Menteri
Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menabuh genderang perang dengan
para penyelundup benih bening lobster (BBL). Dia bahkan memastikan akan
menindak semua pelaku penyelundupan, termasuk pelaku di level atas atau
pengepul.
"Kalau
masalah takut. Kita sudah tidak ada takutnya. Siapa yang di belakangnya saya
hadapi," ujar Trenggono dalam jumpa pers peluncuran PMO 724 yang digelar
di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Trenggono mengatakan,
lewat pembentukan "Tim Project Office Management" (PMO) 724 yang akan
diperkuat dengan kehadiran Satgas Lobster lewat dukungan payung hukum Peraturan
Presiden yang saat ini tengah disiapkan, pihaknya bakal memperjuangkan
kepentingan negara.
Penyelundupan BBL
ke negara tetangga yang kian marak, membuat negara dirugikan dan tidak mendapat
manfaat apapun.
Sementara
Sekretaris Jenderal KKP Rudy Heriyanto yang juga menjabat Ketua Pelaksana
Harian PMO 724 mengatakan, dirinya tak takut untuk menindak para pelaku
penyelundupan BBL. "Sudah hilang rasa takut kami, apalagi itu
(kepentingan) negara," ujarnya.
Dirinya meminta
masyarakat untuk tidak khawatir pihaknya bakal menyelewengkan tugas. Sebab,
pihaknya telah meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung serta meminta bantuan
dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turut memantau kinerja PMO 724.
"Jadi tidak
udah khawatir kami macam-macam," ujarnya.
Menteri Trenggono
membentuk PMO 724 untuk memastikan pelaksanaan transformasi tata kelola lobster
di Indonesia. Penamaan 724 sesuai dengan Permen KP Nomor 7 tahun 2024 yang
menjadi regulasi baru KKP dalam mengelola sumber daya lobster.
PMO 724 berisikan
perwakilan unit kerja KKP yang akan berperan dalam percepatan transformasi tata
kelola lobster. Baik yang berkaitan dengan penangkapan, pengembangan budi daya,
penguatan mutu, tata niaga sampai dengan pengawasan pengelolaan benih bening
lobster dari praktik penyelundupan.
Keberadaan PMO
724 KKP bertujuan membangun dan memperkuat sinergi terhadap stakeholder di
bidang pengelolaan lobster. Diantaranya dengan aparat penegak hukum seperti TNI
AL, Polri hingga Kejaksaan untuk penguatan pengawasan dalam memberantas praktik
penyelundupan benih bening lobster.
(res/int)
