Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Kembali Panggil Sandra Dewi

Selasa, 14 Mei 2024 | Mei 14, 2024 WIB Last Updated 2024-05-15T06:17:46Z

 



Sandra Dewi (tengah) ketika mendatangi Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024) (Ist)



Jakarta Selatan - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Sandra Dewi atas kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, pagi ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan pemanggilan Sandra Dewi dijadwalkan pada hari Rabu (15/5/2024) pukul 09.00 WIB.


“Kita ada panggilan terhadap yang bersangkutan (Sandra Dewi) jam 09.00 WIB pagi ini, namun kami belum dapat mengkonfirmasi mengenai kehadiran yang bersangkutan,” kata Ketut saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (15/5/2024).


Bukan hanya Sandra Dewi, Ketut mengaku pihaknya juga telah memanggil beberapa saksi lainnya terkait dugaan kasus korupsi timah ini. Akan tetapi, ia enggan membeberkan identitas para saksi tersebut.


“Ada (saksi lain yang dipanggil hari ini), (tapi) kami belum dapat datanya dari pidsus (pidana khusus). Nanti kalau sudah menjalani pemeriksaan pasti kami rilis,” ujarnya.


Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa artis Sandra Dewi pada April lalu terkait keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Sandra Dewi tak banyak bicara mengenai pemeriksaannya tersebut.


"Doain aja ya, doain aja. Jangan bikin berita berita yang tidak benar, tolong lihat data yang benar ya," ujar Sandra Dewi, di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4/2024).


Sebelumnya juga, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan penyidik sudah memeriksa 174 saksi dalam perkara ini dan menetapkan 16 orang tersangka.


Ketut menyampaikan tidak menutup kemungkinan artis Sandra Dewi turun dimintai keterangan oleh penyidik. "Saya enggak terlalu jauh itu ya. Ada hadiah ulang tahun apa enggak, tapi sepanjang penyidik membutuhkan untuk membuat terang suatu perkara, perkara pokok yang saya bicarakan, itu semua siapapun bisa dipanggil. Termasuk tadi istrinya," kata Ketut di Jakarta, Rabu (3/4/2024).


Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.


Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.


Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.


(ern)

×
Berita Terbaru Update