Kepala
Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Muhammad
Ali Syech Banna saat menyerahkan remisi khusus Waisak kepada 22 orang pemeluk
agama Budhha, WBP Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis (23/5).(Humas Kemenkumham Riau).
Pekanbaru - Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau menyerahkan remisi khusus
Waisak kepada 22 orang pemeluk agama Budhha yang menjadi warga binaan
pemasyarakatan atau narapidana Lapas Kelas II A Pekanbaru.
"Selamat kepada para warga binaan, terutama yang
beragama Buddha penerima remisi pada momen bahagia Waisak," kata Kadiv
Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau Muhammad Ali Syech Banna di Pekanbaru,
Kamis.
Ali berharap para warga binaan atau narapidana yang menerima
remisi dapat terus memperbaiki diri dan menjadi individu yang lebih baik.
Ia mengatakanbahwaremisi khusus keagamaan merupakan hadiah
dari negara bagi warga binaan, khususnya yang beragama Buddha, atas perilaku
baik selama menjalani masa hukuman.
Total penerima remisi khusus I berjumlah 21 orang dan satu
orang lainnya menerima remisi khusus II selama satu bulan.
Kepala Lapas Kelas II A PekanbaruSapto Winarno mengatakan
warga binaan yang mendapatkan remisi agar dapat memotivasi narapidanalain untuk
terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan di lapas.
"Kami berharap momen ini dapat memberikan kebahagiaan
bagi warga binaan dan keluarga serta menjadi langkah awal menuju reintegrasi
sosial yang lebih baik," kata Sapto.
Rincian warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Hari
Raya Waisak adalah yang mendapat RK I selama 15 hari berjumlah 1 orang,
mendapat remisi 1 bulan ada 9 orang, remisi 1 bulan 15 hari ada 8 orang, remisi
2 bulan sebanyak 3 orang, dan penerima RK II selama 1 bulan ada 1 orang.
(ant/ant)