Rozy dan ibu mertuanya Rihanah (foto: tangkapan layar)
Jakarta - Masih ingat kasus yang sempat viral
perselingkuhan antara menantu Rozy (RZ), dan mertuanya Rihanah (RH) di Serang,
Banten? Akhirnya kasus tuntas dan keduanya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dilansir dari
website Mahkamah Agung (MA), keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Hakim Ketua
Riyanti Desiwati, dan Hakim Anggota Ali Murdiat, Hakim Anggota Dessy Darmayanti
sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Rozi Bin Sukari dengan pidana penjara selama sembilan
bulan,” tulis petitum RZ dalam putusan tersebut, dikutip Kamis (23/5/2024).
Tak hanya Rozi,
Rihanah yang juga meripakan mertua dari Rozi dijatuhi hukuman delapan bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah Bin Solihin dengan pidana penjara
selama delapan bulan,” tulis petitum RH.
Keduanya diyakini
hakim bersalah yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana perzinahan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan tunggal
penuntut umum.
Namun demikian
dari informasi yang dihimpun, kalau pihak terdakwa baik RZ maupun RH masih
menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sehingga untuk proses
eksekusinya menunggu sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
(der/der)
