Jakarta - Polri
membenarkan adanya penguntitan yang dilakukan oleh anggota Densus 88 bernama
Bripda Iqbal Mustofa, terhadap Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Bripda Iqbal
sudah diserahkan ke Paminal Polri dan sudah menjalani pemeriksaan. Lalu, apa
hasil pemeriksaan tersebut? siapa yang memerintahkannya untuk menguntit
Jampidsus?
"Jadi
info-info, persepsi-persepsi, itu ada di luar semuanya. Bahwa apabila pimpinan
sudah menyampaikan tidak ada masalah berarti dalam prospek yang lainnya juga
sudah tidak ada masalah," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho
dalam jumpa pers, Kamis (30/5).
Apakah ada
indikasi Bripda Iqbal bergerak sendiri tanpa perintah pimpinan? Lagi-lagi Sandi
menjawab, tak ada masalah dari hasil pemeriksaan. Tak dijelaskan juga apa hasil
dari pemeriksaannya.
"Itu
pemeriksaannya tidak ada masalah, berarti dari sisi disiplin, etika, dan
pelanggaran lainnya tidak ada. Jadi kalau memang pimpinan menyampaikan tidak
ada masalah berarti sudah selesai, clear masalahnya," kata Sandi.
Kejagung Benarkan Jampidsus Dikuntit Anggota
Densus
Kejagung
membenarkan adanya peristiwa penguntitan yang dilakukan anggota Densus terhadap
Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah.
"Bahwa
memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu
(29/5).
Ketut
menjelaskan, saat kejadian, pihak pengawalan Febrie langsung mengamankan
anggota Densus tersebut. Penggeledahan juga dilakukan.
"Setelah
dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit, ternyata di dalam hp yang
bersangkutan itu ditemukan profiling daripada Pak Jampidsus," beber Ketut.
Anggota Densus
yang belakangan diketahui bernama Bripda Iqbal Mustofa itu langsung dibawa ke
Gedung Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Setelah itu ia diserahkan ke Biro
Paminal Divisi Propam Polri untuk diproses.
Febrie sendiri
tak berkomentar banyak terkait hal ini. Ia mengatakan, kasus penguntitan
tersebut sudah menjadi urusan kelembagaan.
"Ini sudah
diambil alih oleh Jaksa Agung. Karena ini juga sudah menjadi urusan
kelembagaan, sehingga ini harus secara resmi disampaikan," kata Febrie
kepada wartawan.
(hen/red)