Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga Vina Dewi Arsita (ist)
Bandung - Putri Maya
Rumanti, kuasa hukum keluarga Vina Dewi Arsita, terkejut mendengar pernyataan
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Surawan
bahwa Andi dan Dani dihapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kasus
pembunuhan Vina dan M Rizky Rudiana atau Eky.
Karena itu, Putri Maya akan menananyakan langsung alasan
polisi menghapus kedua orang itu dari DPO.
"Iya saya juga baru mendengar dua DPO tidak ada. Ini
mungkin kami akan bertanya langsung dengan bapak Dirkrimum, mengapa ada statmen
dua DPO tidak ada. Apakah memang itu dari keterangan saksi yang sudah terpidana
atau memang ada namun dihilangkan, kan kita belum tau nanti akan kami tanyakan
langsung," kata Putri Maya Rumanti ditemui di Mapolda Jabar.
"Apa alasannya dua DPO dihilangkan. Tidak ada orangnya
alias fiktif. Ini kami butuh penjelasan," ujar dia.
Putri Maya menyatakan, dengan konferensi pers penangkapan
Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, menjawab keresahan masyarakat
yang selama ini masih menduga-duga.
Segala sesuatu terkait dugaan-dugaan yang muncul, baik di
media sosial (medsos) maupun di masyarakat Indonesiaa terjawab hari ini. Polisi
tegas menyatakan Pegi Setiawan alias Perong adalah DPO yang dicari selama ini.
"Kita jangan berasumsi ke sana ke sini dengan hasil
yang sudah disampaikan tadi oleh Kabid Humas dan Dirkrimum Polda Jabar,"
ujar Putri Maya.
Disinggung Pegi Perong membantah terlibat pembunuhan Vina
dan Eky, Putri Maya menuturkan, sah-sah saja. Nanti Pegi dan kuasa hukum, bisa
mengajukan langkah hukum.
"Kalau Pegi merasa tidak terlibat dan bersalah tentu
nanti kuasa hukumnya bisa melakukan upaya hukum," tutur dia.
"Kami berharap tidak ada lagi informasi-informasi
menyesatkan. Kalau mau memberikan informasi harus berikut bukti. Jadi jangan
berandai-andai. Jangan memecah konsentrasi ya. Kami juga kan ingin pelaku
tertangkap, bukan orang yang tidak bersalah dijadikan tersangka. Kan
kasian," ucap Putri Maya.
(vn/vn)