Notification

×

Iklan

Iklan

Amarah Mantan Suami di Malang Habisi Mantan Istri Usai Berhubungan Badan

Senin, 27 Mei 2024 | Mei 27, 2024 WIB Last Updated 2024-05-28T18:18:14Z

 

Proses evakuasi jenazah Wiwik dari dalam rumah kosong (ist)


Malang - Motor Suzuki Spin yang dikendarai Ali Muddin tiba di jalan Desa Sukorejo, Gondanglegi, Malang pagi itu. Di sana, ia rupanya sudah ditunggu Wiwik Lestari di sekitar rumahnya.

 

Ali dan Wiwik merupakan pasangan suami istri yang baru saja bercerai. Selama menikah mereka dikaruniai dua orang anak. Meski sudah bercerai, mereka masih kerap bertemu saat ada urusan anak.

 

Dengan motor nopol N 6136 FH itu, Ali lalu membonceng Wiwik menuju ke Pasar Brongkal. Keduanya ke sana karena hendak membelikan sesuatu untuk anak mereka.

 

Setelah dari Pasar, Wiwik lalu diajak ke rumah paman Ali yang berada di Jalan Kalibuntung, Desa Gondanglegi Kulon. Di rumah kosong itu, Ali dan Wiwik selanjutnya melakukan hubungan badan.

 

Tuntas menyalurkan nafsunya, keduanya selanjutnya terlibat obrolan. Saat itu, Ali bertanya kepada Wiwik soal siapa lelaki yang pernah jadi selingkuhannya.

 

Namun Wiwik rupanya bungkam dan enggan memberitahu Ali. Saat itu, Wiwik berdalih bahwa dirinya sudah tak jadi istri Ali lagi, sehingga hal itu sudah tak perlu dibahas lagi.

 

Tapi pria 39 tahun itu tak menyerah, Ali masih terus mendesak Wiwik agar buka suara tentang lelaki selingkuhannya. Karena hal ini, Wiwik emosi dan mengumpat Ali.

 

Mendengar hal ini, Ali menjadi kalap dan mencekik leher Wiwik dengan kedua tangannya kuat-kuat hingga beberapa menit. Perempuan 30 tahun itu pun lemas dan tewas.

 

Ali yang tersadar kemudian panik, ia lantas keluar rumah dan menemui saudaranya, Ghufron Effendi. Ali lalu mengakui telah membunuh Wiwik di rumah pamannya.

 

Mendengar pengakuan ini, Ghufron lantas menyarankan Ali agar menyerahkan diri ke polisi. Pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 3 Juni 2021 itu segera membuat gempar warga setempat.

 

Warga kaget karena sejumlah petugas mendatangi lokasi rumah lokasi pembunuhan. Polisi segera melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah Wiwik ke RSUD Kanjuruhan.

 

Kapolres Malang saat itu AKBP Hendri Umar mengatakan Ali segera ditahan sesaat setelah menyerahkan diri. Saat diperiksa, Ali mengakui semua perbuatannya.

 

"Mereka bertengkar, hingga baku pukul. Lalu pelaku mencekik korban, hingga duduk tak berdaya hingga akhirnya korban tewas," kata Hendri saat itu.

 

Akibat perbuatannya, Ali pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

 

Rabu, 27 Oktober 2021, majelis hakim Pengadilan Kepanjen menjatuhkan vonis terhadap Ali 14 tahun pidana penjara. Vonis yang diterima Ali lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun pidana penjara.

 

"Menyatakan terdakwa Ali Muddin, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ali Muddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim ketua Anton Budi Santoso saat membacakan amar putusannya.

 

(hen/hen)


×
Berita Terbaru Update