Proses evakuasi
jenazah Wiwik dari dalam rumah kosong (ist)
Malang - Motor Suzuki Spin yang dikendarai Ali Muddin tiba
di jalan Desa Sukorejo, Gondanglegi, Malang pagi itu. Di sana, ia rupanya sudah
ditunggu Wiwik Lestari di sekitar rumahnya.
Ali dan Wiwik merupakan pasangan suami istri yang baru saja
bercerai. Selama menikah mereka dikaruniai dua orang anak. Meski sudah
bercerai, mereka masih kerap bertemu saat ada urusan anak.
Dengan motor nopol N 6136 FH itu, Ali lalu membonceng Wiwik
menuju ke Pasar Brongkal. Keduanya ke sana karena hendak membelikan sesuatu
untuk anak mereka.
Setelah dari Pasar, Wiwik lalu diajak ke rumah paman Ali
yang berada di Jalan Kalibuntung, Desa Gondanglegi Kulon. Di rumah kosong itu,
Ali dan Wiwik selanjutnya melakukan hubungan badan.
Tuntas menyalurkan nafsunya, keduanya selanjutnya terlibat
obrolan. Saat itu, Ali bertanya kepada Wiwik soal siapa lelaki yang pernah jadi
selingkuhannya.
Namun Wiwik rupanya bungkam dan enggan memberitahu Ali. Saat
itu, Wiwik berdalih bahwa dirinya sudah tak jadi istri Ali lagi, sehingga hal
itu sudah tak perlu dibahas lagi.
Tapi pria 39 tahun itu tak menyerah, Ali masih terus
mendesak Wiwik agar buka suara tentang lelaki selingkuhannya. Karena hal ini,
Wiwik emosi dan mengumpat Ali.
Mendengar hal ini, Ali menjadi kalap dan mencekik leher
Wiwik dengan kedua tangannya kuat-kuat hingga beberapa menit. Perempuan 30
tahun itu pun lemas dan tewas.
Ali yang tersadar kemudian panik, ia lantas keluar rumah dan
menemui saudaranya, Ghufron Effendi. Ali lalu mengakui telah membunuh Wiwik di
rumah pamannya.
Mendengar
pengakuan ini, Ghufron lantas menyarankan Ali agar menyerahkan diri ke polisi.
Pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 3 Juni 2021 itu segera membuat gempar warga
setempat.
Warga kaget
karena sejumlah petugas mendatangi lokasi rumah lokasi pembunuhan. Polisi
segera melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah Wiwik ke RSUD Kanjuruhan.
Kapolres Malang
saat itu AKBP Hendri Umar mengatakan Ali segera ditahan sesaat setelah
menyerahkan diri. Saat diperiksa, Ali mengakui semua perbuatannya.
"Mereka
bertengkar, hingga baku pukul. Lalu pelaku mencekik korban, hingga duduk tak
berdaya hingga akhirnya korban tewas," kata Hendri saat itu.
Akibat
perbuatannya, Ali pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3
KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Rabu, 27 Oktober
2021, majelis hakim Pengadilan Kepanjen menjatuhkan vonis terhadap Ali 14 tahun
pidana penjara. Vonis yang diterima Ali lebih berat dari tuntutan jaksa
sebelumnya yakni 12 tahun pidana penjara.
"Menyatakan
terdakwa Ali Muddin, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa
Ali Muddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim
ketua Anton Budi Santoso saat membacakan amar putusannya.
(hen/hen)