Notification

×

Iklan

Iklan

SPBU 14.205.164 Lubuk Pakam Sebelah Terminal Diduga Surga Bagi Mafia Solar "Gunaw" Dibackup Oknum Polisi Polda Sumut "Mul" Tiap Pagi dan Sore

Rabu, 24 September 2025 | September 24, 2025 WIB Last Updated 2025-09-24T07:07:46Z

 

Foto : Terlihat dua Unit Truk Langsir Para Mafia Solar dan Kijang Kapsul hitam. 


DELI SERDANG - Terpantau Truk - truk modifikasi untuk melangsir Solar Subsidi masuk berulang kali ke SPBU 14.205.164 Lubuk Pakam sebelah Terminal Lubuk Pakam. 


Untuk sekali pengisian hingga ratusan liter dan berulang kali bisa mengisi tidak sesuai barcode dan nomor plat kendaraan dan diduga sudah ada kerja sama dengan SPBU tersebut. 


Slaah satu warga bernama Ipul warga sekitar saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hal tersebut sudah lama terjadi. 


" Sudah lama itu terjadi bang, kalau kami masyarakat sini sudah pandangan sehari - hari karena pagi jam 11 sampe sore orang itu beraksi. 


Jam 4 juga terlihat masih main orang itu bang, makanya heran juga bang kalau pihak aparatur penegak hukum tidak tau aktivitas mafia ini bang, "ujar Ipul. 


Truk - truk dan mobil pribadi tersebut selalu beroperasi secara ilegal dengan menyedot Solar dari SPBU di Lubuk Pakam tersebut tanpa hambatan. 


Truk yang di arahkan untuk membeli BBM solar subsidi dari SPBU yang berada di kawasan kota Lubuk Pakam setelah penuh lalu di bawa ke gudang mafia. 


Diketahui aktivitas tersebut dilakukan untuk dijual kembali ke Perusahaan yang membutuhkan untuk meraup keuntungan besar.


Supir truk banyak juga kecewa dengan adanya Mafia Solar yang setiap pagi selalu beraksi di SPBU tersebut.


"Aku gak dapat solar selalu bang di SPBU tersebut bang karena selalu dibilang habis.Gila memang masih jam berapa dia bilang habis, " ujar supir tersebut tanpa menyebutkan namanya. 


"Mencuri" solar subsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.


(grc/ser) 

×
Berita Terbaru Update