Foto : Mobil Langsir Gas Subsidi Diduga Milik Gopin Mafia Gas di Gudang Selambo
MEDAN - Semakin Marak Angkutan mobil Pickup yang membawa atau memuat ratusan tabung Gas 3 Kg bersubsidi ,diduga tidak dilengkapi oleh dokumen resmi lalu lalang di wilayah hukum Polsek Tembung Polrestabes Medan.
Seperti pantauan wartawan dilapangan, Saat wartawan mengikuti Mobil Pick up L300 Milik Gopinda hingga ke Jalan Pasar VII Tembung pangkalan Gas.
Terpantau aktivitas ilegal yang dilakukan oleh para mafia migas dengan mengoper langsung dari truk resmi pengangkut gas 3 kg ke kendaran L300 Milik Gopinda.
Diduga Mafia Migas Gopin sudah menjalin hubungan kerjasama antara Gopinda dan Pemilik Pangkalan Gas 3 Kg tersebut yang berada di Jalan Pasar VII Tembung.
Saat wartawan mencoba menanyakan prihal tersebut, warga sekitar seperti tidak heran melihat pemandangan seperti itu.
"Gak heran lagi kami pak wartawan dengan aktivitas yang mereka lakukan tiap jam.Saat Truk pengangkut gas 3 Kg tersebut datang, maka datang langsung L300 yang punya lambang bintang 2 itu, " Ujar warga sekitar. Senin (9/6/2025)
Sesuai aturan pengiriman Tabung Gas LPG harus menggunakan kendaraan khusus dan harus dilengkapi dengan dokumen pengiriman serta hanya memuat tabung gas LPG lalu harus bisa menunjukkan bukti dokumen resmi izin pengangkutan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas).
(r2/red)