Foto : Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Jakarta - Penyidik
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Agung
(Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan suap
dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli
Siregar dalam keterangannya mengatakan, bahwa empat orang itu terdiri dari dua
pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dua anggota tim kuasa hukum
Ronald Tannur.
Ia menyebut, pegawai PN Surabaya yang diperiksa adalah SW
selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya dan SNK selaku Pegawai Pemerintah
Non Pegawai Negeri (PPNPN), yakni sekuriti, pada PN Surabaya.
Sedangkan dua anggota tim kuasa hukum Ronald Tannur yang
diperiksa berinisial KW dan SG dari Lisa Associates & Legal Consultant.
Harli mengatakan, keempat saksi tersebut diperiksa di
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.
Pemeriksaan para saksi tersebut, kata dia, terkait dengan
penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi
terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama tiga oknum hakim
PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur, yakni Erintuah
Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), Mangapul (M).
Selain itu, pemeriksaan juga dilaksanakan untuk penyidikan
atas nama tersangka Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur dan
tersangka Meirizka Widjaja (MW) selaku ibunda dari Ronald Tannur.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan
melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli, Kamis (7/11/2024).
Diketahui, kelima tersangka tersebut terlibat dalam dugaan
penanganan perkara Ronald Tannur yang diadili dalam kasus penganiayaan berat
terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru
Hanindyo (HH), Mangapul (M) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima
suap dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, untuk menjatuhkan vonis bebas
kepada Ronald.
Adapun Lisa Rahmat (LR) menjadi tersangka karena diduga
memberikan suap kepada ketiga hakim tersebut.
Uang miliaran rupiah yang diberikan sebagai suap kepada tiga
hakim tersebut diduga bersumber dari Meirizka Widjaja (MW), ibunda dari Ronald
Tannur, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap
ini.
(hnr/sub)