Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo.(ist)
Jakarta - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati apa yang dilakukan tim kuasa hukum
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yakni Ronny Ronny Talapessy Cs terkait penggeledahan
serta penyitaan sejumlah barang milik Hasto oleh penyidik KPK bernama Rosa
Purba Bekti.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan apa yang
dilakukan oleh tim penyidik KPK sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)
dan mekanisme yang berlaku dalam aturan penegak hukum, khususnya KPK.
"Tentu itu menjadi hak setiap masyarakat ya ketika
mengetahui misalnya adanya dugaan pelanggaran etik sebagaimana kewenangan di
dewas. Tentu kami juga menghormati hal tersebut," ujar Budi di Gedung
Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan barang bukti milik Hasto yang disita KPK
berupa telepon seluler (ponsel) atau handphone (HP) dari stafnya yang bernama
Kusnadi. Tak hanya itu, penyidik juga menyita catatan dan agenda milik Hasto
dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengkondisian Pergantian Antar Waktu (PAW)
Anggota DPR RI periode 2019-2024. Hal ini pun bakal dibuktikan dalam proses
persidangan di Pengadilan Tipikor nanti.
"Terkait penyitaan HP milik saudara H (Hasto),
disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam
pembuktian perkara tindak pidana korupsi," kata Budi.
Sebelumnya diberitakan, Pengacara Ronny Talapessy selaku
kuasa hukum dari Kusnadi yang merupakan Staf Sekjen PDIP Hasto melaporkan tim
penyidik KPK bernama Rosa Purba Bekti ke Dewas KPK.
Laporan tersebut terkait atas ketidakprofesionalan penyidik
KPK ketika menggeledah Kusnadi serta menyita sejumlah barang milik Hasto
Kristiyanto.
Ronny menceritakan kronologis laporannya, Kusnadi sedang
duduk di depan lobi di Gedung Merah Putih KPK K4 dan Hasto menjalani
pemeriksaan di lantai 2. Kemudian, Kusnadi dipanggil tim penyidik bernama Rosa
Purba untuk naik ke lantai dua ruang pemeriksaan.
"Kemudian ketika sedang duduk di depan lobi, dipanggil
oleh penyidik yang bernama Saudara Rosa Purba Bekti, yang memakai masker dan
memakai topi dan menyampaikan bahwa dipanggil oleh bapak (Hasto)," tutur
Ronny
Kemudian, kata dia, Kusnadi secara spontan masuk ke dalam
gedung KPK dan naik ke lantai 2. Di sinilah, menurut dia proses penggeledahan
dan penyitaan dilakukan secara paksa oleh tim penyidik.
"Mengingat dari Pasal 38 KUHAP, penyitaan harus sesuai dengan disertakan
dengan izin dari pengadilan negeri setempat. Kalaupun keadaan terpaksa, itu
harus dilakukan besok hari," jelasnya.
(hen/hen)