Prosesi pemakaman jenazah anggota Samapta Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) di Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (9/6). (HO-Polres Jombang)
Jombang - Jenazah anggota Samapta Polres Jombang
Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) yang meninggal dunia setelah dibakar istrinya
yang juga polisi wanita, Briptu FN, dimakamkan keluarganya di pemakaman desa
Sumberejo, kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengemukakan proses
pemakaman dilakukan secara kedinasan.
"Dari Polres Jombang melaksanakan pemakaman secara
dinas untuk anggota Polres Jombang," katanya di Jombang, Minggu malam.
Ia mengatakan, sebelum kejadian, pada Sabtu (8/6) pagi,
almarhum masih menjalankan tugasnya di Polres Jombang. Selama ini, almarhum
juga dikenal sebagai anggota yang baik.
"Kemarin saat masih dinas, sempat ketemu dia. Anaknya
baik dan selama ini tidak ada tanda-tanda ada permasalahan," ucap dia.
Proses upacara tersebut juga berlangsung dengan cepat.
Keluarga turut serta mengantarkan korban ke peristirahatannya yang terakhir.
Kejadian tragis menimpa anggota Samapta Polres Jombang
Briptu Rian Dwi Wicaksono. Ia diduga dibakar istrinya sendiri yang juga seorang
polisi wanita, Briptu FN.
Selama ini, Briptu FN berdinas di Polres Mojokerto kota.
Selama ini, mereka tinggal di kompleks asrama polisi Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri
membenarkan kejadian tersebut.
Ia menyebut dari keterangan awal insiden itu dipicu konflik
rumah tangga. Namun, pihaknya belum membeberkan secara rinci kronologi
kejadiannya.
"Untuk kronologi awal masih kita lakukan pemeriksaan.
Yang penting (untuk diketahui), ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan
adalah keduanya anggota Polri," kata Daniel di Mojokerto.
Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU
RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96
persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu
(9/6) pukul 12.55 WIB.
Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur, juga telah menetapkan Briptu FN,
Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai
tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris
Besar Polisi Dirmanto di Surabaya mengatakan Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam
Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini.
Ia menegaskan proses hukum tetap berlanjut, salah satunya
dengan melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.
Pihaknya mengungkapkan tersangka sudah dilakukan penahanan
oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis, tersangka dalam kondisi terguncang
dan mengalami trauma yang mendalam.
Mengenai pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto
menyebut dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT,
kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya.
(asc/asc)